TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung kembali mengusut pejabat pemerintah atas dugaan korupsi operasi impor gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP).
Pada Senin (15/7/2024), tim penyidik Jaksa Agung Jampidsus memeriksa salah satu saksi yang merupakan petugas bea dan cukai daerah.
Kejaksaan Agung tengah memeriksa saksi melalui Tim Penyidik Badan Reserse Tindak Pidana Besar Kejaksaan Agung terkait dugaan tindak pidana korupsi operasi impor gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana sejak tahun 2020. hingga tahun 2023,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harley Sirigar, dalam keterangannya, Senin (15/7/2024).
Pejabat yang dimaksud adalah Riya, mantan Kepala Bea dan Cukai Dumai, inisial FF.
Menurut Harley, FF Dumai menjabat sebagai Kepala Dinas Bea dan Cukai pada 2018 hingga 2022.
Saksi yang dapat dipercaya FF adalah Kepala KPPBC Sementara Bea Cukai B Dumai pada tahun 2018 sampai dengan tahun 2022, kata Harley.
Berdasarkan informasi dari situs resmi Bea dan Cukai, inisial FF teridentifikasi milik Fuad Fawzi.
Salah satu informasinya tertuang dalam rilis resmi Kumpulan Staf Panahan Kota Dumai Oktober 2020 di website Bea dan Cukai.
“Pada hari Minggu tanggal 30 Agustus 2020 bertempat di lapangan tenis Kantor Bea dan Cukai Dumai, acara tersebut diterima secara terbuka oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai Dumai, Fuad Fauzi.”
Tim penyidik Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka dalam kasus ini.
Mereka adalah Ronnie Rosfiandi (RR) selaku Kepala Otoritas Bea dan Cukai Daerah (Kanwil) Riau dan RD selaku Direktur PT SMIP periode 2019-2021.
Berdasarkan pemeriksaan, RD diduga berperan memanipulasi data impor gula kristal mentah dengan menambahkan gula kristal putih.
“Gula pasir mentah dalam karung diimpor dan disubstitusi seolah-olah dijual di pasar lokal,” kata Kepala Kejaksaan saat itu, Pak Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Sabtu (30/3/2024). . )
Meski ada penambahan gula kristal putih, impor PT SMIP tetap berjalan karena adanya kolusi dengan petugas bea cukai, dalam hal ini RR.
“Tersangka R.R. tersangka menyalahgunakan kewenangannya dengan mencabut keputusan pembekuan izin kawasan yang dijaminkan PT SMIP setelah menerima uang dari RD,” kata Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung (Dirdik) dalam jumpa pers. Rabu (15/5/2024).
Akibat persekongkolan tersebut, pada tahun 2020 hingga 2023, PT SMIP diperbolehkan mengimpor gula kurang lebih 25.000 ton yang disimpan di gudang berikat dan gudang berikat.
Berkat tindakan tersebut, sepanjang tahun 2020 hingga 2023, PT SMIP mengimpor total ± 25.000 ton gula yang disimpan di daerah pabean dan gudang pabean yang tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.