Laporan reporter Tribunnews.com Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Seorang siswa SMK berinisial MF (17) tewas dalam perkelahian brutal di bawah perlintasan kereta api di Jalan Pangeran Jayakarta, Kelurahan Mangga Besar Selatan, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (8/9/2024) dini hari saat korban MF masih bersekolah di SMK Wiyata Mandala, Tanjung Priok.
Kompol Sawah Besar Dhanar Dhono Vernandhie mengatakan, korban mengalami luka serius di bagian kepala dan badan akibat terkena senjata tajam.
“Kasus yang paling menonjol di wilayah hukum Polsek Sawah Besar saat ini adalah peristiwa perkelahian yang mengakibatkan satu korban meninggal dunia. Kasus ini sudah kami daftarkan dengan nomor LP 67/IX/2024, dan kejadian tersebut terjadi pada tanggal 17 Agustus 2024. Minggu. , 8 September 2024 sekitar pukul 03.00 WIB,” ujarnya kepada wartawan, Senin (9/9/2024).
Korban MF, kelahiran Pemalang, 11 Juni 2008, tewas di lokasi perkelahian.
Dhanar menjelaskan, polisi telah memeriksa tujuh orang saksi untuk mengungkap kasus ini.
Setelah melakukan serangkaian instruksi dan penyelidikan, polisi berhasil menangkap dua pelaku berinisial FA dan FAK, keduanya merupakan saudara kembar dan berusia 17 tahun.
Kedua penulis masih berstatus pelajar di SMK Kemayoran.
“Keduanya berperan menikam korban hingga menimbulkan luka fatal di bagian kepala dan badan,” kata Dhanar.
Dhanar menambahkan, alasan tawuran ini diduga dipicu oleh saling adu mulut melalui pesan di media sosial.
Kelompok agresor mendatangi TKP untuk ikut berkonfrontasi dengan kelompok korban.
Meski perkelahian hanya berlangsung singkat, namun korban sudah mengalami luka serius akibat serangan penikaman tersebut.
“Perkelahian ini tidak berlangsung lama karena langsung kami bubarkan. Namun terjadi aksi saling merugikan antara kedua belah pihak,” kata Kapolsek Dhanar.
Penyebab kejadian ini terprovokasi oleh tantangan di media sosial, sehingga saya sepakat untuk bertemu dan berjuang, ujarnya.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat 2 sampai 3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, serta pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, dan pasal 338. KUHP tentang perkelahian. menyebabkan kematian seseorang.
Karena keduanya masih di bawah umur, polisi juga akan mempertimbangkan UU Perlindungan Anak dalam proses pengadilan.
“Kami juga akan menindaklanjuti sesuai UU Perlindungan Anak dan Sistem Peradilan Anak. Mengingat statusnya masih di bawah umur, kami meminta media tidak melakukan wawancara langsung terhadap para tersangka,” kata Kapolres.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dua buah senjata tajam berbentuk sabit berwarna biru dan ungu, satu potong pakaian milik pelaku, pakaian korban yang masih berlumuran darah, sandal korban, dan celana korban. , dan rekaman CCTV di lokasi kejadian.