TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa dinilai tak perlu dipertanyakan lagi oleh Departemen Keamanan dan Profesional Kepolisian (Profem).
Hal ini menyebabkan namanya muncul dalam persidangan korupsi bersama terdakwa Harvey Moyes.
“Munculnya nama Brigadir Mukti Joharsa dalam persidangan korupsi atas nama para terdakwa termasuk Harvey Moyes, serta terkait keberadaan grup smelter baru di WA tidak bisa dijadikan acuan dalam penyidikan Propem,” kata Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, Selasa (27/8/2024).
Menurutnya, tidak ada kejadian atau indikasi berupa tindakan Mukti Joharsa yang dapat dianggap melanggar hukum.
Nama Brigadir Mukti Joharsa disebut-sebut oleh saksi persidangan selaku pengelola grup WhatsApp (WA).
“Informasi yang beredar masih sangat kabur. Jadi hanya sekedar gosip dan mungkin juga menjadi beban bagi Mukti Juharsa,” kata Sogang.
Brigjen Mukti Joharsa diketahui sebelumnya disebut oleh saksi CEO PT Timah Tbk Ahmad Samhadi saat didatangkan hakim untuk memberikan kesaksian dalam persidangan suami artis Sandra Dewey, Harvey Moyes di Pengadilan Tipikor, Pusat. Jakarta Kamis (22/8/2024).
Samhadi mengungkapkan, Brigadir Mukti Joharsa merupakan pengurus grup WhatsApp (WA) bernama ‘Layar Baru’.
Grup WA dibentuk untuk memudahkan koordinasi PT Timah dengan perusahaan merger swasta terkait.
Grup WA tersebut berisikan dua anggota kepolisian, PT Timah, dan pihak swasta smelter.
Mukti Juharsa menjadi Direktur Grup pada tahun 2016 dengan tetap menjabat sebagai Ketua Kurator (Coombs).
Saat itu, Mukti Juharsa menjabat Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Bangka Belitung.
Selain itu, peran Brigjen Mukti Joharsa juga disinggung oleh pegawai PT Timah Tbk Ali Samsuri yang dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penindakan perdagangan produk inti timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah, Senin. , 26 Agustus 2024.
Ia mengungkapkan, Mukti satu meja dengan Harvey Moyes membahas soal kaleng tersebut.
Awalnya, Kasat Reskrim Polres Balitong Timur mengajak Ali atas ajakan Mukti untuk makan siang bersama Mukti di sebuah restoran pada Agustus 2018.
Dalam pertemuan tersebut, Mukti masih berpangkat komisaris dan bertugas di Polda Kepulauan Bangka di Litong sebagai Direktur Reserse Kriminal Khusus.
Harvey ada di kelompok makan siang. Mukti kemudian memperkenalkan bahwa yang hadir adalah teman-teman yang akan bekerja sama dalam permasalahan timah dan meminta bantuan.
Dalam kasus korupsi timah ini, Harvey didakwa melakukan korupsi dan pencucian uang.
Dakwaan pertama, diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp300 miliar berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara. Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan sistem tata niaga timah, Harvey Moise, meninggalkan ruang sidang usai melalui sidang perdana dengan jadwal pembacaan Surat Dakwaan Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2024) Harvey Moise yang merupakan suami artis Sandra Dewey didakwa pidana tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam kasus ini yang merugikan negara hingga Rp 300 miliar Tribunnews/JEPRIMA