Apa Itu e-Meterai? Berikut Penjelasan dan Cara Pembelian Secara Resmi

TRIBUNNEWS.COM – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Direktorat Jenderal Pendapatan resmi meluncurkan prangko elektronik atau e-Meterai pada tahun 2021.

Stempel elektronik dengan nilai nominal Rp 10.000 digunakan untuk dokumen elektronik untuk mengurangi penggunaan kertas (paperless).

Dikutip dari e-meterai.live, Bea Meterai merupakan pajak yang dipungut atas dokumen.

Oleh karena itu, dengan hadirnya stempel dokumen elektronik, penggunaan e-Meterai semakin meluas.

Pelajari cara pembelian e-stempel melalui reseller resmi. 1. Pajak saya

Pajakku adalah dealer resmi yang ditunjuk oleh Perum PEURI untuk menawarkan e-Meterai. Login ke portal Stamp POS https://pajakku.e-meterai.co.id dan pilih “Pembelian”. Masukkan jumlah prangko yang ingin Anda beli dan klik “Bayar”. Pilih metode pembayaran yang Anda inginkan. Setelah transaksi berhasil, akan muncul pesan sukses pembayaran. Ketika Anda mengklik nama pengguna, jumlah kuota dan informasi menu lainnya akan ditampilkan. 2.e-Meterai.Langsung

E-Materai.Live merupakan reseller resmi milik PT Haga Menembus Batas. Masuk melalui halaman https://e-meterai.live/login. Kemudian klik menu “Tambah Kuota” dan pilih jumlah kuota yang ingin dibeli. Setelahnya akan muncul kode QR (QRIS) yang dapat dipindai melalui e-wallet yang mendukung pembayaran QRIS. Jika transaksi berhasil maka akan muncul notifikasi.

(mg/Septiana Ayu Prasiska)

Penulis magang di Universitas Sebelas Maret (UNS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *