Ketua MPR RI Nilai Tak Masalah Revisi UU Wantimpres jadi DPA: Tak Mengubah Kewenangan

Dilansir reporter Tribunnews.com Rizka Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet menanggapi kesepakatan pembahasan perubahan UU No.

Dimana perubahan undang-undang tersebut mengubah nomenklatur Wantimpres menjadi Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (DPA).

Secara pribadi, Bamsoet menilai perubahan atau reformasi undang-undang tidak menjadi masalah.

“Kalau Wantimpres berdiri secara sah, maka namanya diubah secara sah. Kalau menurut saya pribadi, itu tidak penting,” kata Bamsoet dalam jumpa pers usai pertemuan dengan pengurus DPP di markas DPP Partai Demokrat, Selasa (16/07/2024) malam.

Benar, karena kewenangannya tidak berpengaruh terhadap perubahan nama Wantimpres menjadi DPA.

Sebab, perubahan nama tersebut tidak mengubah kewenangan kantor presiden menjadi dewan pertimbangan tertinggi, kata Bamsoet.

Oleh karena itu, Bamsoet meyakini perubahan RUU tersebut sebenarnya dikembalikan kepada pimpinan partai politik di DPR RI.

Pasalnya, nantinya parpol akan melakukan renegosiasi ke DPR untuk melakukan perubahan undang-undang tersebut.

“Kami akan mengembalikan pimpinan parpol ke sistem yang diputuskan di DPR,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan anggota dewan terkait perubahan Undang-Undang Pemilihan Presiden (Wantimpres) agar tidak melanggar aturan.

Hal itu diungkapkan Puan menanggapi kemungkinan revisi UU Wantimpres ke depan, bahwa perannya akan sama dengan Presiden.

Yang jelas nanti yang kita bahas itu melanggar undang-undang, apalagi konstitusi, kata Puan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (7/11/2024).

Meski demikian, Puan meyakini perubahan undang-undang ini akan memperkuat peran Wantimpres.

Harapannya memperkuat Wantimpres, jadi saya harap kita lihat bisnis ini seperti apa dan nanti kita bicarakan apa, ujarnya.

“Pembahasannya akan kami analisa agar tidak melanggar peraturan perundang-undangan terkait,” tutupnya.

Saat ini, perubahan Undang-Undang (UU) No.

Persetujuan tersebut disetujui pada Rapat Pleno ke-22 sidang ke-5 tahun 2023-2024 pada Jumat (7/11/2024).

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F. Paulus, di Ruang Paripurna Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/07/2024).

“Apakah usulan RUU itu bisa mendapat pendapat dari Badan Legislatif DPR RI terkait perubahan UU No. tanya Lodewijka.

“Saya setuju,” jawab peserta konferensi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *