TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Bareskrim Polri tengah mengembangkan dugaan korupsi dalam proyek pengadaan hibah mobil bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dari Kementerian Perdagangan pada periode 2018 hingga 2019.
Terbaru, penyidik menetapkan dua tersangka baru dalam kasus tersebut yang merupakan pemasok barang bernama Manshur dan Bambang Widianto.
“Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya, dimana mereka berperan sebagai pihak yang melakukan tindak pidana korupsi yaitu sebagai pemasok,” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Nasional. Pidana. Investigasi Polisi. Satuan Kombes Arief Adiharsa dalam keterangannya, Senin (15/7/2024).
“Tapi sebenarnya sudah lama ditetapkan. Tahun lalu Juli 2023,” lanjutnya.
Terpisah, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, keduanya merupakan pemasok barang kepada pimpinan KSO PT Piramjda Dimensi Milenia dan KSO PT Arjuna Putra Bangsa.
Dalam kasus ini, penyidik juga menyerahkan berkas kedua tersangka ke Kejaksaan sebanyak dua kali. Berkas tersebut akhirnya diserahkan pada Jumat (7/12/2024).
Hal itu setelah jaksa menilai berkas tersebut belum lengkap dan mengembalikannya ke penyidik pada 29 Mei 2024.
Penyidik, kata Trunoyudo, melengkapi berkasnya dengan memeriksa sejumlah saksi yang diminta jaksa, meski tak dipanggil.
“Kirimkan kedua berkas tersebut ke Kejaksaan Agung RI pada tanggal 12 Juli 2024 sesuai Surat Reserse Kriminal Polri atas tersangka Bambang Widianto Nomor: B/304/VII /RES.3.1./2024/Bareskrim tanggal Juli 11 Tahun 2024 dan untuk tersangka Mashur nomor : B /305/VII/RES.3.1./2024/Bareskrim tanggal 11 Juli 2024,” kata Trunoyudo.
Selain itu, saat pengisian berkas, Trunoyudo mengatakan, pihaknya juga menyita tanah seluas 18.658 m2 dan 18.115 m2, mobil merek Ford Type Ranger Double Cab 2.2L yang diduga hasil pencurian. tindak pidana korupsi yang terjadi.
Penyidik sudah meminta persetujuan ke Pengadilan Negeri Kubu Raya dan Pengadilan Negeri Pontianak, ujarnya.
Saat ini, Trunoyudo mengatakan, pihaknya masih menunggu pemeriksaan kejaksaan untuk mengetahui apakah dirinya dinyatakan penuh atau P21 atau tidak.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri telah mengungkap identitas dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan mobil untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Kementerian Perdagangan 2018-2019.
Kedua tersangka yang ditetapkan adalah Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Jenderal PDN Kementerian Perdagangan Putu Indra Wijaya (PIW) selaku PPK yang terlibat dalam anggaran tahun 2018.
Berikutnya, Kepala TU P3DN DJPDN Kementerian Perdagangan RI, Bunaya Priambudi (BP) selaku PPK terlibat pada tahun anggaran 2019.
“Kemarin kita sudah memanggil tersangka pada minggu lalu, jadi berdasarkan fakta yang kita peroleh dalam proses penyidikan dan juga hasil koordinasi kita dengan BPK, kasus ini sudah kita tentukan secara cukup,” kata Direktur Reserse Kriminal Polri. . , Brigadir Jenderal Cahyono Wibowo, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/9/2022).
Dia mengatakan, penyidik sudah memeriksa 93 orang sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Di sisi lain, penyidik juga melakukan penggeledahan di kantor Kementerian Perdagangan dan kantor penyediaan barang dan jasa.
Dalam penggeledahan, kata Cahyono, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti terkait tindak pidana korupsi (tipikor) dan juga menetapkan tersangka serta melakukan pemulihan aset.
Atas perbuatannya, kedua tersangka diduga menimbulkan kerugian negara total Rp39 miliar. Rinciannya, saya curigai Putu Indra Rp 30 miliar dan saya curigai Bunaya Rp.
“Nanti kasus ini akan kami kembangkan terhadap pihak-pihak tersebut,” tutupnya.
Mereka disangkakan dengan pasal 2 ayat 1 dan/atau pasal 3 dan/atau menerima hadiah atau janji untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat 2 atau pasal 12 huruf a atau b. atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 1 KUHP.