Laporan Jurnalis Tribunnews.com Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Seorang pengedar narkoba senilai hampir Rp 1 miliar ditangkap polisi dalam jaringan penjara.
Polres Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi telah menangkap sejumlah pelaku yang terkait dengan sejumlah warga binaan di rutan tersebut.
Kapolsek Cikarang Selatan Kompol Rudi Wiransyah Setiono mengatakan, penyidikan kasus ini bermula saat polisi mendapat informasi pada 4 September 2024 terkait peredaran sabu seberat 1 kg.
Sabu tersebut diduga berasal dari paket yang dikirimkan ke rumah KK alias Kokom Komalasari di Tambun Selatan.
“Anggota Opsnal sedang mengawasi rumah dan ada mobil datang lalu mengeluarkan tas tersebut,” kata Rudi kepada wartawan, Jumat (9 Juni 2024). katanya.
Polisi kemudian menggerebek rumah tersebut.
Dalam penggerebekan tersebut, tersangka KK, MFA dan A sedang memecahkan sabu dan menyimpannya dalam plastik bening.
Anggota Opsnal melakukan interogasi singkat dan menemukan 1kg sabu yang diantar kurir O dan JA diperoleh dari pelaku Santi dan Alfian yang ditahan di Lapas Sukamiskin Bandung, kata Rudi.
Pelaku beserta barang buktinya kemudian dibawa ke kantor polisi.
Kompol Rudi mengatakan barang bukti 1 kg sabu diperkirakan bernilai Rp 1 miliar.
“Jika dikumpulkan dalam bentuk rupiah, total barang bukti setara dengan sekitar Rp 1 miliar. Setelah pengungkapan ini, Polsek Cikarang Utara berhasil menyelamatkan sekitar 50 ribu nyawa,” jelasnya.