Laporan jurnalis Tribunnews.com Fahmi Ramadan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Orang kaya raya Pantai Indah Kapuk (PIC) Helena Lim diduga membeli sejumlah aset dengan uang hasil korupsi timah.
Hal itu tertuang dalam dakwaan Helena Lim yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (21 Agustus 2024).
Jaksa mengungkap peran Helena Lim untuk pertama kalinya dalam kasus korupsi.
Jaksa menyebut Helena Lim terlibat dalam pengelolaan dana keamanan senilai US$30 juta atau setara Rp420 miliar melalui perusahaan penukaran uang miliknya, yakni PT Quantum Skyline Exchange.
Dana keamanan tersebut merupakan hasil kesepakatan antara Harvey Moyse yang merupakan perantara PT Refined Bangka Tin dengan beberapa perusahaan baja swasta.
Kita berbicara tentang perusahaan metalurgi swasta CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Internusa.
Diketahui, smelter swasta melakukan aktivitas penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah Bangka Belitung.
Harvey Moyse meliput pengumpulan dana keamanan berkedok dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) senilai US$500-750 per ton timah.
Jaksa mengatakan pengumpulan dana keamanan juga dibantu oleh Helena Lim yang berperan mengumpulkan uang ilegal atas perintah Harvey Moyse.
Harvey diketahui menginstruksikan Helena Lim untuk menempatkan dana jaminan yang ditransfer oleh pabrik peleburan swasta melalui rekening perusahaan penukaran uangnya PT Quantum Skyline Exchange.
Setelah menerima uang tersebut, Helena Lim mengirimkannya ke Harvey Moyes melalui transfer bank atau langsung.
Atas perannya tersebut, Helena diduga meraup untung Rp 900 juta.
Faktanya, dari pengelolaan dana keamanan sejenis CSR, terdakwa Helena melalui PT Quantum Skyline Exchange mendapat keuntungan yang kemudian digunakan untuk sejumlah pembelian, kata jaksa.
Jaksa juga menyebut Helena Lim menggunakan penghasilannya untuk membeli beberapa aset berupa tanah dan bangunan, termasuk yang berlokasi di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.
Berikut rincian tanah dan bangunan yang dibeli Helena Lim dengan uang koruptor:
1. Rumah keluarga tunggal di Jalan Pluit Karang Manis IV-J-6-S/9/2 RT 006 RW 08, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara Tahun 2022.
2. Toko di Soho SOBC, Agung Sedayu, PIK 2, atas nama Helena, tahun 2020 atau 2021.
3. Sebidang tanah yang terletak di Balai PIK 2 Tamrin atas nama Elena pada tahun 2020.
4. Kavling tanah dan/atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 1. 10758/ Kapuk Muara, diterbitkan pada 22/06/2014, dijelaskan dalam Surat Ukur tertanggal 16/12/2013 No. 00326/Kapuk Muara/2013, Kavling 94 M2, berlokasi di Jalan Mandara Permai 6A Blok L-4 Kav no. 55, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Kota Administrasi Jakarta Utara, pendaftaran terakhir tanggal 12 April 2023 tercatat atas nama Ibu Janda Helena
Selain tanah dan bangunan, Helena Lim juga membeli beberapa mobil dengan uang hasil penjualannya, yakni Lexus UX300E, Toyota Kijang Innova, dan Toyota Alphard.
Ada juga belanja kebutuhan pokok berupa 29 tas dari merek-merek mewah antara lain Hermes, Lous Vuitton, dan Channel.
Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 56 ke-1 KUHP tentang dugaan korupsi.
Selain itu, ia juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (MLL) terkait penyembunyian uang hasil tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tindak pidana pencucian uang juncto Pasal 56 ke 1 KUHP.
Dalam kasus korupsi timah ini, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp300 triliun.