TRIBUNNEWS.COM – Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), divonis 10 tahun penjara dalam kasus pemerasan dan pemuasan di Kementerian Pertanian (Kementan).
Ada banyak alasan untuk mengkhawatirkan keputusan SYL, yang pertama adalah rumitnya penyampaian informasi.
Demikian dibacakan Ketua Hakim Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (7/11/2024).
“Bagi tergugat Syahrul Yasin Limpo, situasinya semakin parah. Penggugat kesulitan memberikan keterangan,” kata Pontoh.
Oleh karena itu, mantan Gubernur Sulawesi Selatan ini tidak memberikan contoh yang baik sebagai pelayan masyarakat.
SYL juga berpendapat tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas kejahatan korupsi, kolusi dan nepotisme.
Dan SYL, keluarga, dan rekan-rekannya menikmati hasil tindak pidana korupsi tersebut.
Kedua, terdakwa sebagai menteri negara, misalnya Menteri Pertanian RI, tidak berperan sebagai pegawai negeri, kata Pontoh.
Ketiga, terdakwa tidak mendukung kerja pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, perselisihan dan nepotisme.
Sebab, terdakwa, keluarga, dan rekan-rekannya pernah menjadi korban tindak pidana korupsi, jelasnya.
Dalam kasus ini, selain pidana penjara 10 tahun, SYL juga dituntut membayar denda Rp300 juta.
Jika denda tidak dibayar, maka ia akan dipenjara selama empat bulan.
Setelah itu, Mahkamah Agung menetapkan undang-undang tentang pembayaran mantan Menteri Pertanian tersebut.
Nilai transfer yang harus dibayarkan SYL adalah Rp14 miliar dan $30 ribu.
SYL akan membayar jumlah perubahan dalam waktu satu bulan sejak perintah terakhir atau sah.
Jika pembayaran tidak dilakukan, maka harta benda tersebut akan disita dan dilelang untuk membayar sejumlah uang pengganti.
“Jika terpidana tidak mempunyai sumber daya yang cukup, maka akan dipenjara selama 2 tahun,” kata Pontoh.
Hukuman ini dijatuhkan karena Majelis Hakim menilai SYL terbukti bersalah berdasarkan naskah Pasal 12 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHAP. KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP seperti pada gugatan pertama.
Sebelumnya, pengacara Kejaksaan Kriminal (KPK) menuntut SYL dipenjara selama 12 tahun atas tuduhan pemaksaan dan pilih kasih di Kementerian Pertanian.
SYL juga sebelumnya diperintahkan membayar denda Rp500 juta, hukuman penjara 6 bulan, dan membayar tip yang diterima seperti Rp44.269.777.204 dan 30 ribu dolar. Keputusan M. Hatta dan Kasdi Subagyono
Sementara mantan Kepala Bidang Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta divonis 4 tahun penjara.
“Terdakwa Muhammad Hatta divonis 4 tahun penjara,” kata Rianto Adam Pontoh.
Sebaliknya, Hatta harus membayar denda sebesar Rp200 juta.
Jika denda tidak dibayar, maka ia akan dipenjara selama dua bulan.
Senada dengan Hatta, Sekretaris Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono juga divonis 4 tahun penjara.
Hakim mengatakan, Kasdi kedapatan dipengaruhi oleh pengaruh jajarannya termasuk SYL Kementerian Pertanian.
Tersangka Kasdi Subagyono divonis penjara selama 4 tahun, kata hakim ketua.
Selain itu, Kasdi harus membayar denda sebesar Rp 200 juta dan hukuman dua bulan penjara.
(Tribunnews.com/Deni/Ashri/Gilang)