TRIBUNNEWS.COM – Bantuan pembelian sepeda motor listrik roda dua (KBLBB) tahun 2024 yang mulai dilaksanakan hingga 27 Mei 2024, tersalurkan sebanyak 30.083 sepeda motor listrik atau 60,1% dari penjualan tahun 2024 sebanyak 50.000 kendaraan.
Program bantuan pembelian ini diharapkan dapat terus mendorong pertumbuhan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia.
Progres penyaluran bantuan pembelian sepeda motor listrik lebih banyak dibandingkan penyaluran seluruh bantuan pada tahun 2023. Melihat tren penjualan sepeda motor listrik pada Januari hingga Mei 2024, Kementerian Perindustrian telah menetapkan kuota bantuan untuk pembelian sepeda motor listrik. pembelian kendaraan roda dua sebanyak 50.000 KBLBB. Akan dilakukan pada bulan Agustus atau awal September,” kata Juru Bicara Kementerian Perdagangan, Perindustrian, Ibu Febri Hendri Antoni Arif di Jakarta, Selasa (28/5).
Semula Kementerian Perindustrian mengusulkan agar penerima bantuan pembelian sepeda motor listrik adalah seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) dari berbagai kelompok ekonomi.
Cara pandang ini akan mengubah persepsi dan perilaku masyarakat mengenai penggunaan sepeda motor listrik. Jika terjadi perubahan pemikiran dan perilaku masyarakat serta penggunaan sepeda motor listrik dalam jumlah besar dan skala besar, maka dapat menarik investasi untuk memperkuat ekosistem kendaraan listrik.
Namun pertimbangan bantuan pengadaan harus menyasar kementerian/lembaga lain membuat proyek ini kurang diminati masyarakat.
“Harus ada perubahan persepsi dan perilaku masyarakat terhadap sepeda motor listrik dan ekosistem kendaraan listrik. Perubahan tersebut dapat dirangsang dengan program dukungan pembelian agar minat masyarakat di berbagai kalangan terhadap sepeda motor listrik menjadi tinggi. Jika penjualan sepeda motor listrik tinggi dan masyarakat banyak menggunakannya, maka mereka harus “berinvestasi dalam penyediaan stasiun pengisian daya, ruang pertemuan, aksesoris dan kebutuhan sepeda motor listrik lainnya. Hal ini dapat menarik investasi untuk membangun industri pendukung di hulu dan hilir untuk mendukung ekosistem sepeda motor listrik,” jelasnya. Demam.
Pada tahun 2023, pemerintah telah menetapkan empat kelompok masyarakat sebagai penerima bantuan pembelian sepeda motor listrik. Kelompok masyarakat tersebut adalah penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), penerima bantuan usaha produk mikro (BPUM), penerima bantuan upah, dan penerima subsidi listrik 450 hingga 900 VA.
Namun setelah diterapkannya kebijakan dan program tersebut, penjualan dan penyaluran bantuan pembelian sepeda motor listrik masih kurang. Selama Mei hingga Agustus 2023, pembelian sepeda motor listrik penerima manfaat penurunan harga dari pemerintah hanya mencapai 2.406 unit kendaraan, sehingga bantuan pembelian hanya disalurkan kepada 2.406 penerima manfaat.
Oleh karena itu, sesuai arahan Presiden RI, Menteri Perindustrian Serikat mengeluarkan peraturan no. 21 Tahun 2023 Menteri Perindustrian tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kementerian Perindustrian No. 6 Tahun 2023, rancangan rekomendasi pemberian bantuan pemerintah dalam pembelian kendaraan listrik baterai roda dua dalam rangka percepatan pembangunan ekosistem kendaraan listrik dalam negeri pada Agustus 2023.
Peraturan Menteri Perindustrian ini membuat penerima manfaat bantuan pembelian sepeda motor listrik tidak hanya untuk 4 kelompok masyarakat saja, namun juga menjangkau seluruh WNI yang berusia minimal 17 tahun dan memiliki kartu identitas elektronik. WNI yang memenuhi syarat tersebut berhak membeli sepeda motor listrik dan juga mendapatkan bantuan pembelian sepeda motor listrik senilai 7 juta dollar AS.
Perkembangan kebijakan tersebut berhasil meningkatkan penjualan sepeda motor listrik, termasuk penerima bantuan pembelian, dari 2.406 mobil (periode Mei-Agustus 2023) menjadi 9.126 mobil (periode September-Desember 2023), atau meningkat sebesar 276 persen.
Bantuan pembelian diberikan langsung kepada masyarakat berupa diskon Rp7 juta untuk harga sepeda motor listrik. Pengajuan dan penyaluran bantuan pembelian senilai Rp7 juta per sepeda motor listrik dipastikan melalui APM (Agen Pemegang Merek).
Setelah sepeda motor listrik menjadi milik umum yang sah, APM mengusulkan melalui sistem informasi untuk memberikan bantuan pembelian kendaraan listrik roda dua (SISAPIRa) di bawah Kementerian Perindustrian. Setelah itu, Kementerian Perindustrian akan melakukan pengecekan, dan jika persyaratan dokumen STNK sepeda motor listrik tersebut sudah terpenuhi, maka pengembalian dana akan ditransfer ke rekening APM.
Proses verifikasi memakan waktu seminggu sebelum dana disalurkan ke APM, kata juru bicara Kementerian Perindustrian.
Upaya lain yang dilakukan Kementerian Perindustrian adalah dengan menginisiasi upaya penciptaan standar baterai listrik untuk meningkatkan daya saing produk dan menarik minat konsumen untuk memiliki sepeda motor listrik. Standar baterai ini merupakan game changer dalam industri kendaraan listrik Indonesia.
Selain itu, Kementerian Perdagangan, Perindustrian, dan Perdagangan juga telah menjalin kontak dengan berbagai kementerian dan lembaga untuk mendorong kebijakan, program, dan manfaat KLBB. Pembekalan ini ditujukan kepada seluruh kelompok masyarakat dan APM mengenai manfaat penggunaan kendaraan listrik berbahan bakar baterai, efisiensi biaya energi, kontribusi terhadap penurunan emisi karbon, serta kebijakan dan prosedur industri otomotif Indonesia dalam menerima bantuan pembelian bagi pembeli.
Salah satu kebijakan yang diutarakan masyarakat adalah keharusan memenuhi standar TKDN 40% bagi seluruh KBLBB kendaraan roda dua yang mendapat bantuan pengadaan.
“Dari 54 pabrik mobil yang kami miliki, baru 19 industri yang terpilih melalui persyaratan TKDN 40% dan dapat mengikuti program bantuan pembelian kendaraan roda dua KBLBB,” jelas Febri.
Hingga pertengahan Mei 2024, sebanyak 144.547 kendaraan, baik roda dua, roda tiga, kendaraan penumpang, kendaraan niaga, dan bus. Melanjutkan proyek bantuan pembelian kendaraan roda dua KBLBB pada tahun anggaran berikutnya, Kementerian Perindustrian menyatakan permasalahan tersebut harus dibicarakan terlebih dahulu di pemerintah (*)