PPATK: Perputaran Uang Praktik Prostitusi Online Anak Capai Rp 127 Miliar

Laporan dari reporter Tribunnews.com Reina Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan 24.000 anak Indonesia terlibat prostitusi online dan pornografi.

Kepala PPATK Ivan Justiavandana menjelaskan, anak-anak tersebut rata-rata berusia antara 10 hingga 18 tahun.

Analisis PPATK menemukan lebih dari 130.000 transaksi yang sering terjadi terkait praktik prostitusi dan pornografi anak.

PPATK mengungkap dugaan transaksi prostitusi anak yang melibatkan lebih dari 24.000 anak berusia 10 hingga 18 tahun, kata Ivan di kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di Jakarta, Jumat (26/7/2024).

Menurut Ivan, dari ratusan ribu transaksi yang sering dilakukan, nilai perputaran uang mencapai Rp 127 miliar.

“Diduga kuat model bisnisnya ada kaitannya dengan prostitusi lalu ada pornografi,” ujarnya.

Ivan menambahkan, dalam dua tahun terakhir, transaksi pornografi anak mencapai Rp 5 miliar.

PPATK dengan menganalisis transaksi prostitusi online menggunakan e-wallet dengan aset cryptocurrency.

Ai Maryati Solihah, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), mengatakan laporan PPATK harus menjadi panduan bagi lembaga penegak hukum untuk mengidentifikasi pelaku dan pembeli perdagangan manusia.

Ai Maryati mengatakan, selama ini perdagangan prostitusi anak hanya menjangkau mucikari dan muncikari.

“Alat ini bisa menjadi panduan bagi penegak hukum untuk menghentikan mereka, jadilah seluruh masyarakat dan jangan pernah membeli seks anak,” ujarnya.

Prostitusi online yang melibatkan anak paling banyak ditemukan melalui aplikasi MiChat.

Ia berharap pencegahan dan pemberantasan prostitusi dan pornografi anak tidak berhenti pada proses deteksi transaksi.

KPAI meminta aparat penegak hukum juga mengejar pelaku yang memperdagangkan dan mengambil keuntungan dari kejahatan ini.

Salah satu pilar dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (THB) adalah prostitusi, khususnya terhadap anak.

Itu yang sering kita tidak tahu, di mana dan apa bukti transaksinya, sehingga perlu ditemukan dan datanya bisa dijadikan alat bukti, jelasnya.

Ai Maryati menambahkan, jual beli konten pornografi merupakan kasus yang sering dikeluhkan.

Pihaknya juga meminta adanya polisi siber di setiap polda di 38 provinsi yang saat ini baru ada di sekitar 10 provinsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *