Polisi Bongkar Jaringan Curanmor Sadis Lintas Daerah, Jebloskan 50 Tersangka ke Bui

Reporter Tribunnews.com Reynas Abdila melaporkan

BERITA TRIBUNE.

Para tersangka merupakan jaringan atau kelompok lokal di Tangerang, Lebak, Pandeglang, dan Lampung yang bertindak acak untuk mencari sasaran.

Kapolres Metro Tangerang Zain Dwi Nugroho mengatakan, polisi menyita 32 kendaraan roda dua dari 127 lokasi.

Peran 50 tersangka berbeda-beda.

Zain mengatakan, Jumat (6/9/2024) “Terdiri dari 25 orang yang bekerja sebagai petugas pemungutan suara (eksekutif), 21 orang berperan sebagai pengendara, dan 4 orang terlibat tindak pidana pencurian.”

Kompol Zain mengatakan, modus yang dilakukan adalah mengancam dengan menggunakan senjata api, merusak kunci sepeda motor menggunakan tombol T dan Y, bahkan berpura-pura menjadi pegawai dengan surat tugas palsu.

Terungkapnya kejadian pencurian yang nyata (2/8/2024, sekitar pukul 09.00 WIB).

Polisi membunuh tersangka alias Tersangka I setelah berkelahi dengan petugas bersenjata.

Zain mengaku tak segan-segan menindak tegas dan terukur terhadap para maling yang meresahkan masyarakat.

Ia juga meminta masyarakat pemilik kendaraan roda empat dan roda dua agar memarkir kendaraannya di tempat yang aman dan selalu menggunakan kunci ganda atau kunci tambahan.

Barang bukti yang disita petugas dari 50 tersangka ini antara lain satu pucuk senjata rakitan, 1 pucuk senjata tajam, 2 buah mobil, 32 buah sepeda motor, kunci T dan Y, kunci penghubung, 5 buah telepon genggam, rekaman CCTV TKP dan 12 STNK.

“Semua tersangka yang ditangkap telah ditangkap dan diproses lebih lanjut,” kata Zain.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP, Perampokan Berat, Pasal 363 KUHP, Perampokan Berat, Pasal 480 KUHP dan Pasal 1(1) dan 2(1). TIDAK. 12 Tahun 1951 dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *