Dilansir reporter Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Institute for Basic Services Reform (IESR) menyampaikan sederet catatan usai Presiden Joko Widodo menunjuk Balil Lahadalia sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Bahlil Arifin diketahui akan menggantikan Tasrif dan mengisi sisa 2 bulan masa jabatan Menteri ESDM.
Direktur Eksekutif IESR Fabby Tumiwa mengatakan, di bawah kepemimpinan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrief, Indonesia telah mengambil serangkaian langkah strategis untuk mendorong pengembangan energi terbarukan dan meletakkan landasan bagi transformasi energi Indonesia.
Salah satunya adalah Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 (Perpres) tentang percepatan pengembangan sumber energi terbarukan untuk penyediaan tenaga listrik. Perpres tersebut juga mengatur strategi percepatan berakhirnya masa operasional pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).
“Saat menjabat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Ariffin Tasriff berupaya mendorong transisi energi dengan menetapkan target net zero emisi pada tahun 2060 atau lebih awal,” kata Fabi, Senin (19 Agustus 2024).
Juga mendorong percepatan pengembangan energi terbarukan melalui regulasi PLTS Atap dan Proyek Strategis Nasional (PSN) PLTS Atap 3,6 GW pada tahun 2025, penerapan kendaraan listrik, penghentian operasional PLTU dan peletakan landasan penerapan Energi Berkeadilan. Kemitraan Transisi,” lanjutnya.
Fabby melanjutkan, meski pertumbuhan energi terbarukan belum sesuai harapan, namun keputusan Arifin Tasrif menghentikan PLN dan membangun PLTU baru memberikan landasan yang kokoh untuk meningkatkan penetrasi energi terbarukan seiring meningkatnya kebutuhan listrik.
Ia berharap di bawah kepemimpinan Bahlil Lahadalia sebagai Menteri Energi yang baru, kita dapat terus mengupayakan transisi energi menuju net zero emisi (NZE) pada tahun 2060 atau lebih awal, dan memperkuat transisi energi menuju tahun 2025. Target energi terbarukan sebesar 23%. sumber daya mineral.
IESR mengulas beberapa tugas utama yang harus diselesaikan Bahlil Lahadalia, termasuk implementasi roadmap penghentian operasional PLTU yang tertuang dalam Perpres No. 10.112/2022.
Peta jalan tersebut akan dikembangkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan disetujui oleh Kementerian Keuangan dan BUMN.
Tujuannya untuk memberikan kepastian hukum bagi Perusahaan Listrik Negara (PLN) dalam melaksanakan program pensiun dini PLTU, termasuk rencana pelaksanaan pensiun dini PLTU Cirebon 1 pada Desember 2035 melalui Mekanisme Transisi Energi (ETM).
Fabby mengatakan: “Penelitian IESR menunjukkan bahwa seluruh PLTU perlu dihentikan secara bertahap pada tahun 2045, dengan 80% di antaranya harus dihentikan pada tahun 2040, untuk memenuhi tujuan Perjanjian Paris yang membatasi pemanasan global hingga 1,5 derajat Celcius.”
“Inisiatif ini akan mempercepat penetrasi energi terbarukan yang seharusnya mencakup 40% bauran energi primer pada tahun 2030,” tutupnya.