TRIBUNNEWS.COM – Informasi remaja di Jakarta Timur yang mengirimkan video masturbasi kepada wanita.
Pria yang berstatus pelajar ini tinggal di Cililitan, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Video mesum pemuda itu dikirimkan ke teman wanitanya melalui media sosial, direct message (DM) di Instagram.
Hari ini Polda Metro Jaya mengamankan seorang pemuda berinisial MRI.
Pelaku tindak pidana tersebut ditetapkan sebagai tersangka, kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Jumat (5/9/2024). Fakta Pelajar Mengirim Video Porno ke Teman Wanita
1. Alasan pelaku mengirimkan video distorsi tersebut
Menurut Ade Ary, pelaku dan korban saling kenal.
Pertama, pelaku menanyakan nama akun Instagram korban.
Beberapa saat kemudian, MRI mengirimkan pesan kepada korban melalui direct message (DM) Instagram.
Pesan itu berisi ajakan berhubungan seks.
Namun korban menolak ajakan pelaku.
Tiga hari kemudian, pelaku mengirimkan video yang memperlihatkan dirinya sedang melakukan masturbasi.
2. Menetapkan pelaku sebagai tersangka
Saat ini, MRI disebut sebagai tersangka.
Dia dijerat Pasal 4 Ayat (1) Juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Gambar Seksual.
Tersangka juga ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Hal itu disampaikan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol, Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (5/9/2024).
“Saat ini dia ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.
Barang bukti yang disita petugas berupa rangkaian postingan di akun chat Instagram antara korban dan pelaku.
“Unit ponsel ala Apple, ketik iPhone
3. Urutan kejadian
Dikutip Kompas.com, Ade Safri menjelaskan, kejadian tersebut bermula saat korban mendatangi MRI di tempat kerjanya.
Saat itu, pelaku meminta akun Instagram korban.
Lalu, keduanya sempat berbincang di media sosial pada 23 Agustus 2024.
Pada tanggal 23 Agustus 2024, terlapor mengirimkan pesan melalui Instagram @lalalakuy12 kepada korban dengan ajakan berhubungan intim, kata Ade. Seorang pelajar berinisial MRI (22) ditangkap Polda Metro Jaya karena video masturbasi seorang wanita. (Eksklusif Tribun Tangerang)
Saat korban mengetahui ajakan tersebut, korban menolak mentah-mentah permintaan pelaku.
Namun MRI nekat memposting video berisi konten asusila pada 26 Agustus 2023.
“Di mana pihak tersebut dilaporkan melakukan pelecehan seksual dengan cara mengekspos penisnya,” kata Ade.
Setelah mendapat video perbuatan tercela tersebut, korban melaporkan MIR ke Polda Metro Jaya pada 27 Agustus 2024.
Kemudian, lebih banyak penelitian dan lebih banyak penelitian dilakukan.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul “Kirim Video Masturbasi dan Ajak Seks Lewat DM, Pelajar Asal Jaktim Ditangkap Polisi”.
(TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)