Laporan jurnalis Tribunnews Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang (TPPU) hakim MA nonaktif Ghazalba Saleh digelar dua kali dalam sepekan.
Demikian putusan majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (7/8/2024).
Momen itu bermula ketika jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (PKC) tak bisa menghadirkan ahli dalam program pemeriksaan saksi, Senin ini.
“Jadi hari ini karena kami masih berkoordinasi dengan terdakwa kemarin. Jadi hari ini kami belum menghadirkan saksi Yang Mulia,” kata Jaksa KPK kepada Ketua Hakim Fahzal Hendri di sela-sela persidangan.
Jaksa KPK kemudian memastikan pemeriksaan para saksi bisa dilakukan pekan depan.
“Berapa banyak saksi di sana?” tanya hakim.
“Sekitar 20 orang, Yang Mulia,” jawab jaksa PKC.
Mengetahui banyaknya saksi, Hakim Fakhzal meminta persetujuan para pihak untuk menggelar sidang kasus Ghazalba Saleh dua kali dalam seminggu.
“Jika memungkinkan, bisakah kita bertemu dua kali seminggu?” Hakim Fahzal mempertanyakan jaksa dan tim kuasa hukum terdakwa.
Kedua pihak lawan sepakat sidang akan dilakukan dua kali dalam seminggu.
Oleh karena itu, Majelis Hakim menunda sidang agenda pemeriksaan saksi dugaan berpuas diri dalam perkara TPPU di MA pada 15 dan 18 Juli 2024.
“Kami tunda hingga Senin, 15 Juli 2024 pukul 10.00 WIB. Selanjutnya kita akan panggil saksi untuk tanggal 15 dan 18, Pak,” kata Hakim Fahzal.
Sebelumnya, Hakim Agung nonaktif Ghazalba Saleh masih ditahan.
Hal itu dibenarkan Ketua Hakim Fahzal Hendry di sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (7/8/2024).
Seperti diketahui, persidangan kasus Gazalba kembali dilanjutkan setelah Pengadilan Tinggi DKI di Jakarta menolak grasi atau keberatan JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap putusan sela hakim atas eksepsi yang diajukan Gazalba.
“Jadi mulai hari ini Pak Ghazalba Saleh akan mengeksekusi kembali keputusan ini, perpanjangan ini lagi. Jadi ditahan, silakan dilakukan,” kata Ketua Hakim Fahzal Hendry.