TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengacara ternama turun tangan dalam pengusutan kasus kematian Vina dan Eki di Cirebon.
Diantaranya Otto Hasibuan dan Hotman Paris Hutapea, pembunuhan Vina dan Eki masih belum terpecahkan.
Kasus pembunuhan Vina Chirebon kembali diselidiki setelah film viral “Vina: 7 Days Ago” tayang di layar kaca.
Jelang penangkapan salah satu DPO, Peggy Setiawan yang kini ditahan di Polda Jabar, Ketua Persatuan Pengacara Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan memastikan pihaknya bakal memberikan bantuan hukum kepada Sudirman, salah satu DPO. narapidana. dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki yang divonis hukuman penjara seumur hidup.
Otto Hasibuan mengatakan Peradi memiliki pusat bantuan hukum (PBH) yang tersebar di 160 wilayah di Indonesia.
Maka sebaiknya Otto atau Ketum Peradi memberikan bantuan hukum gratis kepada Sudirman.
Untuk itu, Otto Hasibuan akan bertemu dengan Sudirman terlebih dahulu.
Berbicara dengan Sudirman tentang pembunuhan Vina dan Ekki itulah yang mengalahkannya.
Sebelumnya, kuasa hukum Sudirman Titin Prialianti dan keluarga Sudirman bertemu dengan Otto Hasibuan pada Jumat (7/6/2024).
Titin menjelaskan, tujuannya bersama keluarga Sudirman yang terdiri dari orang tua Sudirman dan kakak laki-lakinya adalah bertemu dengan Otto Hasibuan untuk meminta perlindungan hukum kepada Peradi.
Apalagi setelah intimidasi yang dialami keluarga Sudirman akibat kasus pembunuhan Vina dan Eki.
Kakak Sudirman, Benny (30), mengaku sempat didatangi sejumlah polisi sebanyak dua kali pada Mei 2024.
Pada 23 Mei 2024, Benny mengaku didatangi polisi dan diminta menandatangani dokumen yang dibawanya.
Namun, dia tidak menandatanganinya karena tidak mengetahui apa isi berkas tersebut.
Dua hari kemudian, tepatnya 25 Mei 2024, ia kembali didatangi polisi di tempat kerjanya.
Ternyata ia diminta mencabut surat kuasa agar Titin tak lagi mendampinginya sebagai kuasa hukum, namun Benny menolak.
Otto Hasibuan pun mengaku prihatin dengan respons intimidasi yang diterima keluarga Sudirman.
Pengacara kondang lainnya, Hotman Parris pun turun tangan membantu keluarga Vina mengungkap kasus ini.
Hotman Paris menemukan sejumlah kejanggalan sehingga pantas jika kasus Vina Cirebon dibongkar 8 tahun lalu.
Hotman Paris bahkan meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjajanto turun tangan mengendalikan kasus pembunuhan tersebut.
Hotman meminta pimpinan negara memperhatikan kasus pembunuhan berencana Brigjen Nofriansiah Josua Hutabarat yang saat itu dibunuh oleh pemimpinnya yakni mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdi Sambo.
Selain itu, Polda Jabar saat ini sudah mencopot dua nama dari daftar pencarian orang (DPO) kasus Vina Cirebon, yakni Andi dan Dani.
Meski Hotman menyatakan, ada bukti hukum atas perbuatan kedua pelaku yang disebut DPO.
Hotman mengatakan, BAP ketujuh pelaku kemudian dicabut berdasarkan informasi dari orang tertentu.
Hotman juga menjelaskan, dari dakwaan terlihat jelas ada 8 pelaku dengan 3 orang buronan (DPO).
Begitu pula dengan surat permintaan petugas.
Padahal, fakta persidangan dan putusan hakim, ada 8 pelaku dan 3 DPO.(*)