TRIBUNNEVS.COM – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) resmi membuka Daftar Kepegawaian kontrak kerja tahun 2024.
Proses seleksi pendaftaran PPPK tahun 2024 akan dibuka pada bulan September-Oktober 2024.
Pemerintah belum menjelaskan secara rinci mekanisme pendaftaran KKR 2024, namun disebutkan ada 1.031.554 calon yang bisa mengikuti proses seleksi tahun ini.
Aturan tersebut adalah Keputusan Menteri PANRB Nomor 100. 347/2024 tentang mekanisme seleksi PPPK tahun anggaran 2024; Keputusan Menteri PANRB No. 348/2024 Tentang Mekanisme Seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru (JF) Pada Badan Daerah Tahun Anggaran 2024; serta perintah menteri no. PANRB. 349 Tahun 2024 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan (JF).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, proses seleksi ini dibuka dengan tujuan untuk melengkapi organisasi honorer dan non-PNS (PNS).
“PPPK Organisasi ini dari tahun 2008 sampai dengan 01.09.2018 pukul 07.00 sampai dengan 01.09.2018 sampai dengan pukul 09.00 sampai dengan 01.09.2018 sampai dengan pukul 07.00 sampai dengan 09.2018 disusun sesuai dengan tugas yang ditetapkan undang-undang bulan September 2018. 1. 2018 mulai pukul 06.00 8. “20/2023 mengacu pada ASN, yaitu penghapusan aturan pegawai non-ASN di lembaga publik,” kata Abdullah Azwar mengutip situs resmi Menpan. Kelompok yang berhak mendaftar PPPK 2024
Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 1. 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK 2024, pengadaan PPPK 2024 dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pengisian jabatan fungsional dan jabatan manajemen.
Pengadaan PPPK Tahun 2024 diperuntukkan bagi: Pejabat Kehormatan Golongan II (dahulu THK-II) Non Pejabat Aparatur Sipil Negara (Non Pejabat ASN).
Mantan THK-II adalah pegawai yang terdaftar di database eks THK-II Badan Umum Kepegawaian (BKN) dan aktif bekerja di lembaga negara.
Personel non-ASN adalah: pegawai yang terdaftar dalam database personel non-ASN di BKN dan aktif bekerja di lembaga negara; Pegawai yang terus menerus bekerja pada suatu organisasi negara paling kurang 2 (dua) tahun.
Harap dicatat bahwa pemohon hanya dapat mengajukan permohonan ke instansi pemerintah tempat mereka bekerja untuk pendaftaran. Syarat Pendaftaran PPPK 2024
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan calon PPPK.
Pemohon pengadaan ASN hanya dapat mengajukan 1 jenis pengadaan ASN yaitu. PNS atau PPPK.
Pelamar hanya dapat melamar 1 posisi pada 1 agensi dalam 1 periode pendaftaran.
Pelamar tidak diperbolehkan menggunakan dua nomor populasi yang berbeda.
Apabila pemohon melanggar ketentuan ini maka dianggap didiskualifikasi dan dikenakan tanggung jawab menurut hukum.
Selain itu, ada beberapa persyaratan lain yang harus diperhatikan pelamar PPPK 2024, antara lain:
1. Yang berhak menduduki jabatan fungsional (JF) dan jabatan eksekutif (JP) PPPK 2024 adalah: Mantan gelar kehormatan II (eks THK-II) Non Pegawai Negeri (Non ASN), yaitu: Pegawai terdaftar yang bekerja di BKN pada Pegawai Negeri Non ASN Basis Data dan aktif bekerja pada lembaga publik eks THK-II adalah pegawai yang terdaftar pada basis data eks THK-II BKN dan aktif bekerja pada lembaga negara.
2. Pegawai yang telah bekerja terus menerus minimal 2 tahun pada suatu organisasi negara.
3. Pada saat pendaftaran, pemohon hanya dapat mengajukan permohonan TPP pada organisasi pemerintah tempatnya bekerja.
4. Penyandang disabilitas dapat mengajukan permohonan dengan ketentuan sebagai berikut: Surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Negara/Puskesmas yang menyatakan derajat disabilitasnya. Video singkat yang menunjukkan aktivitas sehari-hari dari posisi yang Anda lamar.
5. Sesuai dengan kualifikasi pekerjaan yang akan didaftarkan, harus mempunyai pengalaman yang memenuhi persyaratan di bidang pekerjaannya sebagai berikut: Telah bekerja pada jabatan manajerial atau fungsional minimal 2 tahun dan minimal 3 tahun di bidang pekerjaan. . ahli dasar. tahun bagi calon pejabat fungsional pada tingkat tenaga ahli muda Hanya bagi calon pejabat fungsional kepala sekolah dan guru tidak tunduk pada ketentuan tersebut.
6. Persyaratan pengalaman kerja bagi calon guru fungsional: Harus memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun pada jenjang asisten spesialis. Setidaknya 3 tahun pengalaman di tingkat doktoral. Lulusan dengan gelar master harus memiliki pengalaman mengajar minimal 5 tahun. Harus memiliki pengalaman minimal 5 tahun di tingkat profesor madya.
7. Calon PPPK JF Guru harus mempunyai pengalaman minimal 8 tahun.
8. Pengalaman dikuatkan dengan surat keterangan kerja yang ditandatangani oleh ketua kelompok kerja.
9. Anda hanya bisa mendaftar Seleksi PPPK 2024 atau Seleksi CPNS 2024. Cara Daftar PPPK 2024 Kunjungi website resmi SSCASN di sscasn.bkn.go.id Buat akun menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Login dengan NIK Anda dengan nama pengguna dan kata sandi Anda yang terdaftar Isi biodata Anda Pilih jenis keagenan. Pilihan dan posisi yang akan dibentuk sesuai dengan pendidikan Anda. Periksa kelengkapan semua hasil yang diunggah. Pemeriksa kartu informasi akan memeriksa dokumen pemohon
(Tribunevs.com/ Namira Iunia)