Laporan dari reporter Tribunnews.com Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Reserse Khusus Polisi (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap seorang pemuda berinisial MRI (22) asal Cilitan, Jakarta Timur.
Institut Penelitian Kelautan Norwegia ditangkap setelah secara sembarangan mengirimkan video generasinya kepada seorang rekannya.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, kasus tersebut bermula saat Balai Penelitian Kelautan mengajak rekan kerjanya berhubungan seks.
Tersangka meminta akun Instagram jurnalis, pada tanggal 23 Agustus 2024, pelapor/penyusun mengirimkan pesan melalui Instagram @lalalakuy12 kepada jurnalis/korban untuk mengajak silaturahmi, kata Ade Safri di Jakarta, Rabu. 4/9) /2024).
Polisi mengatakan ajakan MRI melalui Direct Message Instagram ditolak hingga ia memutuskan untuk mengirimkan video alat kelaminnya.
Korban kemudian melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polda Metro Jaya
Polisi menyita tiga barang bukti, antara lain satu lembar print out akun chat Instagram yang diunggah pelapor/korban dengan tersangka, satu unit ponsel model Apple iPhone.
Badan Reserse Maritim kini menahan tersangka di Rutan Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan.
Badan Investigasi Maritim Norwegia menangkapnya dan menetapkannya sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.