TRIBUNNEWS.COM – Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden memperingatkan bahwa keputusan Mahkamah Agung yang memberikan kekebalan kepada Donald Trump dari tuntutan pidana adalah “preseden yang berbahaya”.
Bangsa ini didirikan berdasarkan prinsip bahwa tidak ada raja di Amerika.
“Kita semua setara di hadapan hukum. Tidak seorang pun, tidak seorang pun yang kebal hukum. Bahkan presiden Amerika Serikat pun tidak,” kata Biden, menurut Reuters.
Pada konferensi pers, Biden mengatakan undang-undang tersebut berlaku sama untuk semua orang di Amerika Serikat.
“Untuk semua tujuan praktis, tidak ada batasan mengenai apa yang dapat dilakukan presiden.”
“Ini adalah prinsip yang secara fundamental baru dan merupakan preseden yang berbahaya, karena kekuasaan pihak berwenang tidak lagi dibatasi oleh undang-undang, termasuk Mahkamah Agung Amerika Serikat,” ujarnya, seperti dikutip Al Mayadeen.
Biden mencatat kerusuhan 6 Januari 2021 di Capitol yang diorganisir oleh mantan Presiden Donald Trump.
“Sekarang sulit membuat masyarakat menjawab apa yang sebenarnya terjadi,” kata Biden. Adapun keputusan Mahkamah Agung
Mantan Presiden Donald Trump dapat mengklaim kekebalan dari tuntutan pidana atas campur tangan pemilu terkait aktivitas resminya sebagai presiden, demikian putusan Mahkamah Agung AS, Senin (1 Juli 2024).
Namun, dia mungkin masih menghadapi tuntutan pidana karena tindakan tidak sah.
Trump, calon presiden terdepan dari Partai Republik, didakwa melakukan konspirasi untuk menghalangi proses resmi, menghalangi dan mencoba menghalangi proses resmi, serta konspirasi untuk melakukan pelanggaran hak asasi manusia, satu dari empat tuntutan pidana yang diajukan terhadapnya dalam kasus tersebut.
Dia mengaku tidak bersalah dalam semua kasus.
Trump mengklaim bahwa ia menikmati kekebalan mutlak dari tuntutan atas tindakan yang berkaitan dengan tugas kepresidenannya. Trump merayakan kemenangan besarnya
Trump merayakan keputusan Mahkamah Agung di media sosial, DW News melaporkan.
“Kemenangan besar bagi Konstitusi dan demokrasi kita. Bangga menjadi orang Amerika!” tulisnya di platform Truth Social-nya.
Tim kampanye lawan politik Trump, Joe Biden pun ikut berkomentar. Mereka mengatakan Trump “menganggap dirinya kebal hukum” setelah keputusan tersebut.
Sementara itu, analis pemilu David Becker menyebut keputusan yang diambil pada Senin (7 Januari 2024) itu “sangat meresahkan,” lapor Associated Press.
“Hampir semua yang dilakukan presiden dengan lembaga eksekutif dianggap sebagai tindakan resmi,” katanya kepada wartawan setelah keputusan tersebut.
“Saya membaca keputusan ini sebagai rencana yang mungkin dilakukan oleh setiap orang yang tidak bermoral yang memiliki kursi di Ruang Oval dan kemungkinan besar akan kalah dalam pemilu untuk mencoba tetap berkuasa,” tambahnya.
(Tribunnews.com, Andari Wulan Nugrahani)