TRIBUNNEWS.COM – Inilah fakta kasus penyiraman air keras terhadap pasangan suami istri di Chengareng, Jakarta Barat, Minggu (1/9/2024).
JJS (18), pelaku penularan lewat air, rupanya mengenal korban berinisial M.
Korban dan pelaku saling kenal saat bekerja di sebuah kafe di kawasan Danau Hijau.
Berikut fakta kasus tersebut seperti dirangkum Tribunnews.com. Maksud pelaku yang menuangkan air sadah tersebut
Wakil Kapolres Metro Jakarta Barat AKBP Teku Arsya Gaddafi mengungkap alasan pelaku menyiramkan air keras ke korban.
Arsya mengatakan, kelakuan korban itu menyakiti hati pelaku karena sering memarahinya saat bekerja.
Pelaku terprovokasi setelah korban menceritakan kesalahan penyajian makanan kepada pelanggan, kata Arsya kepada wartawan, Kamis (5/9/2024).
JJS kemudian menggunakan air keras untuk menyerang korban
“Pelaku terluka karena sering memarahi korban, menyiapkan air keras dan berniat melukai korban,” ujarnya.
Selain karena cedera, JJS mengaku melakukannya karena terinspirasi dari berita kriminal.
Penjahat berpikir bahwa balas dendam dengan asam akan sangat efektif dalam menyiksa korban, sehingga ia memutuskan untuk melakukannya.
Berdasarkan hasil tes, memang benar pelakunya juga dilatarbelakangi oleh kejadian yang terjadi beberapa hari lalu. Nanti akan kita ketahui ada beberapa anggota kita yang menjadi korban serangan air keras, kata Vartakotalive, Arsya. Com diinformasikan.
“Dan yang melakukannya menganggap itu efektif, maka tirulah,” imbuhnya.
Air sadah yang digunakan pelaku merupakan bahan kimia yang digunakan dalam aktivitas sehari-hari sehingga dijual bebas.
Namun cairan kimia bisa sangat berbahaya jika dioleskan ke tubuh seseorang.
Bahkan, Arsya menyebut tangan pelaku bengkak dan merah akibat disiram air keras.
“Pelaku mendapatkan asam tersebut secara online,” kata Arsya. Kronologi kejadian
Kapolsek Cengkareng, Kompol Stanley Soselia mengatakan, peristiwa semburan air keras itu terjadi sekitar pukul 21.45 WIB pada Minggu (1/9/2024).
Pelaku melakukan aksinya saat korban sedang mengendarai sepeda motor bersama suaminya.
“Pelaku memergoki korban sedang mengendarai sepeda motor bersama teman pelaku dan langsung menyiramkan air atau cairan yang diduga asam ke tubuh korban hingga membuat korban dan istrinya terbakar,” kata Kompol Stanley.
Korban yang pertama kali disiram air oleh warga langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif karena ada bagian tubuhnya yang terbakar terkena asam.
Sebab, pelaku menyiramkan cairan kimia tersebut ke tubuh korban menggunakan gayung hingga menyebabkan 90 persen luka bakar pada korban.
Menurut AKBP Teku Arsya Gaddafi, korban saat ini menjalani perawatan di RS Sipto Mangungkusumo.
Korban kini mengalami luka bakar kimia di 90 persen tubuhnya dan kini dirujuk ke RSCM untuk mendapat perawatan lebih lanjut, ujarnya. Ancaman hukuman
Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 351 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Sebagian artikel ini diterbitkan oleh WartaKotalive.com dengan judul: Penyerang mengungkap alasan di balik serangan asam terhadap pasangan di Senkareng, Jakarta Barat.
(Tribunnews.com/Deni/Reynas)(WartaKotalive.com/Nuri Yatul)