Turki menyerukan penyiksaan dan hukuman mati terhadap Israel karena melanggar hukum internasional di Tepi Barat
TRIBUNNEWS.COM- Turki Serukan ‘Penyiksaan dan Hukuman’ Terhadap Tindakan ‘Ilegal’ Israel
Turki pada hari Rabu menyerukan “tindakan hukuman” terhadap tindakan Israel, yang sepenuhnya melanggar hukum internasional, Anadolu Agency melaporkan.
“Penting untuk mengambil tindakan hukuman dan koersif yang efektif terhadap tindakan Israel ini, yang sepenuhnya melanggar hukum internasional,” kata Kementerian Luar Negeri Israel dalam sebuah pernyataan sebagai tanggapan atas tindakan baru Israel di Barat.
Pernyataan tersebut juga mengecam “tindakan ilegal” Israel dan pernyataan Menteri Luar Negeri Israel Katz mengenai perluasan operasi dari Gaza ke Tepi Barat.
“Kami mengutuk aktivitas ilegal Israel di Tepi Barat dan pengumuman Menteri Luar Negeri Israel bahwa mereka akan memperluas aktivitas mereka di Gaza hingga Tepi Barat,” ujarnya.
Pernyataan itu juga mengatakan bahwa “kebijakan genosida” yang dilakukan oleh pemerintahan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu merupakan ancaman serius terhadap keamanan internasional.
Ia juga menyerukan “banyak negara yang mendukung Israel tanpa syarat” untuk meninggalkan posisi mereka, yang bertentangan dengan hukum dan hati nurani manusia.
Sebelumnya, tentara Israel melancarkan operasi militer besar-besaran di Tepi Barat yang diduduki, menjadikannya serangan terbesar dalam dua dekade.
Menurut informasi terkini Kementerian Kesehatan Palestina, setidaknya 10 warga Palestina tewas sejak dimulainya operasi.
Menteri Luar Negeri Israel Israel Katz mengatakan operasi militer itu termasuk “evakuasi sementara penduduk Palestina” dari daerah-daerah di barat laut negara itu.
Ketegangan meningkat di Tepi Barat di tengah serangan brutal Israel di Gaza, yang telah menewaskan 40.500 orang, sebagian besar perempuan dan anak-anak, sejak 7 Oktober 2023.
Menurut data Palestina, setidaknya 660 warga Palestina telah terbunuh dan hampir 5.400 lainnya terluka di wilayah pendudukan.
Dalam keputusan penting tanggal 19 Juli, Mahkamah Internasional mengakui pendudukan Israel atas tanah Palestina sebagai tindakan ilegal dan menuntut evakuasi seluruh permukiman di Tepi Barat dan Yerusalem Timur. Turki memaksa Israel untuk melakukan aktivitas ilegal di Tepi Barat
Turki menyerukan tindakan “hukuman dan penegakan hukum” terhadap tindakan “ilegal” Israel di Gaza di Barat, kata Kementerian Luar Negeri
Turki pada hari Rabu menyerukan “tindakan hukuman dan hukuman” terhadap tindakan Israel, yang sepenuhnya mengabaikan hukum internasional.
“Penting untuk mengambil tindakan hukuman dan koersif yang efektif terhadap tindakan Israel ini, yang sepenuhnya melanggar hukum internasional,” kata Kementerian Luar Negeri Israel dalam sebuah pernyataan sebagai tanggapan atas tindakan baru Israel di Barat.
Pernyataan tersebut juga mengecam “tindakan ilegal” Israel dan pernyataan Menteri Luar Negeri Israel Katz mengenai perluasan operasi dari Gaza ke Tepi Barat.
“Kami mengutuk aktivitas ilegal Israel di Tepi Barat dan pengumuman Menteri Luar Negeri Israel bahwa mereka akan memperluas aktivitas mereka di Gaza hingga Tepi Barat,” ujarnya.
Pernyataan itu juga mengatakan bahwa “kebijakan genosida” yang dilakukan oleh pemerintahan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu merupakan ancaman serius terhadap keamanan internasional.
Ia juga menyerukan “banyak negara yang mendukung Israel tanpa syarat” untuk meninggalkan posisi mereka, yang bertentangan dengan hukum dan hati nurani manusia.
Sebelumnya, tentara Israel melancarkan operasi militer besar-besaran di Tepi Barat Sungai Yordan yang diduduki, melakukan serangan terbesar dalam dua dekade terakhir.
Menurut informasi terkini Kementerian Kesehatan Palestina, setidaknya 10 warga Palestina tewas sejak dimulainya operasi.
Menteri Luar Negeri Israel Israel Katz mengatakan bahwa operasi militer tersebut melibatkan “evakuasi sementara penduduk Palestina” dari daerah di barat laut negara itu.
Ketegangan meningkat di Tepi Barat di tengah serangan brutal Israel di Gaza, yang telah menewaskan 40.500 orang, sebagian besar perempuan dan anak-anak, sejak 7 Oktober 2023.
Menurut data Palestina, setidaknya 660 warga Palestina telah terbunuh dan hampir 5.400 lainnya terluka di wilayah pendudukan.
Dalam keputusan penting tanggal 19 Juli, Mahkamah Internasional mengakui pendudukan Israel atas tanah Palestina sebagai tindakan ilegal dan menuntut evakuasi seluruh permukiman di Tepi Barat dan Yerusalem Timur. Kehancuran bangsa Palestina
Turki mengutuk tindakan “ilegal” Israel di Tepi Barat yang diduduki
Turki menegaskan bahwa “tindakan hukuman dan pemaksaan” harus diambil terhadap tindakan Israel, yang mengabaikan hukum internasional.
Turki mengutuk keras operasi militer Israel baru-baru ini di Tepi Barat yang diduduki, mengkritik pernyataan menteri luar negeri Israel mengenai pengalihan tindakan yang diambil di Gaza ke Tepi Barat yang diduduki.
Kementerian Luar Negeri Turki mengakui operasi tersebut ilegal dan menekankan bahwa hal itu menimbulkan ancaman serius terhadap keamanan internasional.
Dalam pernyataannya, pusat tersebut menuduh kebijakan pemerintahan Netanyahu merupakan genosida terhadap rakyat Palestina dan menyerukan tindakan hukuman segera atas pelanggaran hukum internasional yang dilakukan Israel.
Turki juga mengkritik komunitas internasional, dengan mengatakan: “Banyak negara yang mendukung Israel tanpa syarat harus segera meninggalkan posisi mereka yang menentang hukum dan hati nurani manusia.”
Sebelumnya, tentara Israel melancarkan operasi militer besar-besaran di barat laut, yang terbesar dalam dua dekade terakhir.
Menteri Luar Negeri Israel Israel Katz mengatakan bahwa operasi militer tersebut melibatkan “evakuasi sementara penduduk Palestina” dari daerah-daerah di barat laut negara itu.
Menurut data terbaru yang diterbitkan Kementerian Kesehatan, setidaknya sepuluh warga Palestina telah tewas sejak dimulainya operasi.
SUMBER: MONITOR TIMUR TENGAH, BADAN ANADOLU, TRT WORLD