TRIBUNNEWS.COM – Polres Jakarta Selatan menangkap pria bernama AS (30) atas pembunuhan istrinya FF (26).
Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Kamis pagi (4/9/2024) di sebuah rumah kontrakan di Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Alasan pembunuhan tersebut karena terdakwa menemukan barang bukti seks di telepon genggam korban.
Kepala Reskrim Polres Jakarta Selatan Kompol Gogo Galesung mengatakan, korban sempat membawa anaknya keluar rumah dan tinggal di Kabupaten Kerinsi, Jambi.
Seperti dikutip TribunJakarta.com, Jumat (6/9/2024), dia berkata, “Mengetahui (masalah) ini, penjahat AS itu diam dan fokus bekerja mencari uang.”
Korban berada di Kerinsi sejak 17 Juli 2024 dan baru bisa dihubungi pada 25 Juli 2024.
Pelaku meminta korban pulang ke rumah untuk menyelesaikan masalah rumah tangganya.
Korban menolak dan mengatakan bahwa dirinya sudah bekerja di Kerinsi.
“Setelah itu penyidik AS menjawab, ‘Cukup, tidak lebih, karena saya sudah tahu semuanya. Saya sudah pulang, kasihan dengan ucapan Tersangka,’ kata Gogo.
Akhirnya korban bersedia pulang ke Jakarta dengan syarat pelaku menanggung biaya kepulangannya.
Uang sebesar Rp1.150.000 dikirimkan kepada korban untuk pembelian tiket bus Kerinsi-Jakarta.
Setelah menempuh perjalanan darat selama dua hari, korban tiba di Jakarta pada 1 September 2024.
“Penjahat AS menjemputnya di terminal Pulo Gebang dan mengajak korban FF dan putranya untuk menginap di Apartemen Kebagusan di Jakarta Selatan.”
Dan keesokan paginya pelaku AS dan korban FF serta anaknya kembali ke rumah kontrakannya, imbuhnya.
Sesampainya di rumah kontrakan, keduanya mulai adu mulut dan saling pukul.
Korban langsung menusuk bagian dada namun tidak masuk karena mengenai tali bra. Korban membalas dengan memukul pelaku sambil berteriak minta tolong, ujarnya.
Tangisan pria terluka itu mengagetkan sang adik yang rumahnya berdekatan dengan rumah kontrakan.
Pamannya kembali mengetuk pintu dan melihat korban berlumuran darah.
Anak korban yang berusia 4 tahun kemudian membukakan pintu, tak lama kemudian Ketua RT dan Polres Metro Jakarta Selatan langsung menangkap tersangka, lanjutnya.
Akibat perbuatannya, pelaku bisa dijerat Pasal 44 Bab 3 UU Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
“Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” tutupnya.
Sebelumnya, Kapolsek Pasar Minggu Kompol Angit Simbela mengatakan, AS menikam istrinya karena tidak merawat istrinya saat jatuh sakit.
Pelaku semakin emosi saat mendengar korban menuntut cerai.
“Korban juga bilang ingin cerai, sehingga pelaku marah. Pelaku mematikan telepon selulernya,” ujarnya, Kamis (5/9/2024).
Belakangan, terdakwa membawa pisau dari luar rumah dan menusuk korban.
Atas kejadian tersebut, pelaku marah dan marah kepada korban. Pelaku keluar dari rumah kontrakannya dengan dalih membeli es, padahal membawa pisau, katanya.
Kabid Humas Polres Jakarta Selatan AKP Nurma Devi mengatakan, penyidik menemukan enam luka tusuk di tubuh korban.
“Lima inci di dalam, lalu yang panjang di bagian paha,” jelasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ari Siam Inradi mengatakan, kasus pembunuhan pertama kali diketahui tetangga korban bersama N Mul.
Ann yang baru pulang kerja mendengar teriakan dari rumah korban.
“Saksi juga membuka tirai jendela, karena di kontrakan gelap, lampu di dalam dimatikan. Setelah itu terdakwa langsung membuka pintu kontrakan,” ujarnya.
Terdakwa terlihat memegang pisau berlumuran darah dan korban dalam keadaan tergeletak.
Kemudian saksi langsung menuju rumah kontrakan untuk menyelamatkan penyidik, ujarnya.
Alasannya pun langsung dilaporkan ke ketua RT setempat dan polisi.
N yang berprofesi sebagai driver ojek online pun berhasil menolong korban.
Ibu rumah tangga tersebut dinyatakan meninggal dalam perjalanan ke Puskesmas.
Korban kemudian dibawa ke Puskesmas Kecamatan Pasar Minggu, ternyata nyawa korban sudah tidak tertolong lagi dan meninggal dunia, tutupnya.
Sebagian artikel telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Suami Tusuk Istri di Pasar Minggu, Tetangga Tertangkap Komik Penusuk
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJakarta.com/Annas Furqon)