Laporan Reporter Tribunnews.com, M Alivio Mubarak Junior
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kasus pembunuhan Dante selanjutnya yang dilakukan tersangka Yudha Arfandi kembali disidangkan di Pengadilan Negeri China Timur, China (22/8/2024).
Sidang hari ini dilengkapi alat bukti dari saksi ahli, salah satunya ahli digital, Ipda Saji Purwanto.
Dalam sambutannya, Saji Purwanto mengatakan Yudha memberikan pesan singkat kepada Anger Dimas, ayah Dante.
Dalam surat itu, Yudas meminta maaf kepada Anger Dimas, setelah diberitahu bahwa Dante sudah meninggal.
Namun Amarah Dimas tak membalas pesan Yudha Arfandi.
Akun WhatsAppnya ada satu, dua, tiga, empat, jadi yang pertama Tamara Tyasmara, lalu Nurjannah, lalu Ahmad, lalu Anger Dimas, kata Saji Purwanto, China.
“Saya tahu Arfandi sudah minta maaf pada Anger Dimas tapi tidak dibalas,” lanjutnya.
Namun, hanya itu yang Saji Purwanto katakan.
Juri tak bertanya lagi soal Yudha Arfandi dan Anger Dimas.
Sebagai informasi, Dante meninggal dunia pada 27 Januari 2024 di sebuah kolam renang kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur.
Dante ditenggelamkan oleh Yudha Arfandi yang dituduh melakukan kejahatan tersebut.
Yudha Arfandi dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan tingkat satu dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.