TRIBUNNEWS.COM, Jakarta – Ketua RW 12 Semanan, Kalideres, Jakarta Barat, Harun Alamjah diberhentikan dari jabatannya karena dugaan korupsi dana kebersihan warga.
Harun Almasjah diberhentikan melalui surat yang diterbitkan pada 5 April 2024 yang menyatakan Harun melanggar Peraturan Tata Usaha Negara (Pergab) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pedoman RT dan RW.
Aaron mengaku sudah menerima dua surat peringatan. Namun, dia membantah pendanaan palsu.
Harun awalnya ingin mengusulkan pemulihan kepengurusan di 12 RT miliknya karena enggan bahu membahu mewujudkan program kerja pemerintah.
Namun sejumlah Ketua RT menudingnya menyalahgunakan dana bersih-bersih.
“Saya sudah menambahkan kembali semua informasi keuangan. Semuanya ada di sini,” katanya.
Uang tunai warga yang tercatat di RW-nya sebesar Rp1,8 miliar. Semuanya berdasarkan kontribusi warga terhadap pengelolaan.
Dengan kontribusi tersebut, ia juga mampu menambah gaji 72 satpam, 52 petugas sanitasi, mengelola pedagang kebersihan, serta memberikan cuti (THR) dan BPJS ketenagakerjaan kepada seluruh karyawan.
Kata Harun, “Kalau informasinya lengkap lalu buat apa saya korup. Catatannya lengkap.”
Bahkan, salah seorang pejabat Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat (Sudin LH) pernah bersaksi bahwa Harun tidak menyalahgunakan dana tersebut.
Katanya, “Tanggal 5 Desember 2023 malam, semua berkumpul di kantor Semanaan di depan Pengurus RT, Pengurus RW, Kepala Desa. Pejabat menegaskan saya tidak koruptor.”
Namun, tidak ada dokumen dan berita acara karena semua ponsel telah disita, kata Haroon.
Keesokan harinya, Harun diserahkan ke SP oleh pihak camat. Tak berhenti sampai disitu, ia mengadukan empat orang yang menuduhnya melakukan penistaan agama. Harun mengadu ke DPRD
Bahkan, persoalan ini juga pernah dibahas Komite A DPRD DKI Jakarta pada Maret 2024. DPRD bilang rakyat kita punya rekam jejak keuangan yang bagus, jelasnya.
Menurut Harun, persoalan itu dia laporkan ke Komite A DPRD DKI Jakarta pada Maret 2024. Atas pengaduan tersebut, Komite A DPRD DKI Jakarta mengajak Harun duduk bersama perwakilan pengurus RT di RW 12 Kelurahan Semanan.
Dalam pertemuan tersebut, Harun juga membawa catatan keuangan uang tunai warga RW 12. Harun mengaku Panitia DPRD DKI Jakarta tidak menemukan adanya masalah dalam pencatatan keuangannya.
“Menurut DPRD, semua pencatatan keuangannya bagus. Bahkan DPRD menanyakan kenapa ada mosi tidak percaya dari RT terhadap saya,” kata Harun.
Bahkan, dengan kontribusi masyarakat, Harun mampu meningkatkan gaji 72 petugas keamanan dan 52 petugas sanitasi setempat, serta memberikan tunjangan cuti (THR) dan BPJS ketenagakerjaan.
“Saya jadikan semua pejabat di daerah ini kaya dan mereka justru punya uang tambahan,” ujarnya.
Harun resmi diberhentikan sebagai Ketua RW12 oleh Desa Semnan pada April 2024 karena dianggap melanggar Peraturan DKI Jakarta (Pergab) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Tata Tertib RT dan RW. Penjelasan kepala desa
Terpisah, Kepala Desa Semnan Bayu Fadayen Gantha membenarkan pemberhentian Harun sebagai Ketua RW12.
Bayu menyebut Harun melanggar Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 22 Tahun 2022, khususnya Pasal 19. Namun, dia tidak merinci pelanggaran yang dimaksud.
Bayu mengabarkan dirinya “dipecat sesuai Peraturan Gubernur Pasal 19”.
Selain itu, Pasal 19 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 22 Tahun 2022 juga memberikan pembatasan terhadap pengurus RT atau pengurus RW sebagai berikut: Perbuatan kasar atau tidak sopan yang mengakibatkan hilangnya kepercayaan warga terhadap pimpinannya sebagai pengurus RT atau pengurus RW; Melanggar atau tidak memenuhi persyaratan Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 18; dan melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, program pemerintah, dan taraf hidup masyarakat. (kompas.com)