Laporan reporter Tribunnews.com, Ilham Riyan Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba pada Senin (1/7/2024) memeriksa Direktur Utama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) PT Adidaya Tangguh, Edi Sanusi sebagai saksi atas tuduhan korupsi. )
ED yang diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekitar dua jam, tak mau berkomentar banyak saat ditanya wartawan materi apa yang sedang dipelajari penyidik.
AD Sanusi mengaku diperiksa tim penyidik terkait izin pertambangan PT Adidaya Tangguh.
“Tanya saja yang umum saja. Iya (diperiksa soal izin pertambangan), ya (soal izin pertambangan) milik perusahaan kami,” kata Edi Sanusi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
ED mengatakan tidak ada uang yang disetorkan untuk mendapatkan izin pertambangan di Maluku Utara.
Sebab semua urusan dikoordinasikan di pusat.
“Tidak sama sekali, kita semua di pusat,” ujarnya.
ED mengaku tidak mengenal Muhaimin Sairif, mantan Ketua DPD Partai Gerindra Uttara Maluku.
Muhaimin menjadi tersangka baru dalam pengembangan kasus Abdul Gani Kasuba.
“Aku tidak tahu,” akunya.
Namun Edi Sanusi mengaku mengenal Abdul Gani Kasuba. Sebenarnya mereka berdua bertemu.
“Saling kenal, ketemu di acara pemerintahan,” kata Eddy.
Komite Pemberantasan Korupsi sebelumnya telah mengusut pengambilalihan properti yang dilakukan Gubernur nonaktif Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba.
Uang yang digunakan untuk membeli aset tambang Abdul diduga berasal dari pihak yang telah memperoleh izin pertambangan di Maluku Utara.
Penggeledahan dilakukan penyidik KPK pada 15 Mei 2024 saat memeriksa 16 orang saksi di Kantor Imigrasi Ternate.
16 Saksi yang dimaksud: Muhammad Mifta Bey, PNS/Kepala BKD Provinsi. Malut Samsudin Abdul Kadir, PNS/Sekretaris Provinsi. Nirwan M. T. Ali Maluku Utara, PNS/Inspektur Daerah Malut Faisal H. Samoon, Prajurit Abdullah Al Ammari, Prajurit. Rizmat Akbarullah Tomat, PNS Jaldi H. Kasuba, Asisten Gubernur Malut Wahidin Tachmid, Asisten Gubernur Malut Muhammad Fazrin, Gubernur Malut Abdul Hassan Tarate, PNS/Fungsional BPBJ Sekda Provinsi Malut Arafat Talaba, PNS/Fungsional PBJ Pakar Muda dari Maluku Utara. Yusman Dumade, PNS/Fungsional BPBJ Sekretariat Daerah Provinsi Malut Simon Suantho, Prajurit Maizon Lengkong alias Sonny, Direktur dan Pemilik PT Prisma Utama Silfana Bachmid alias Feni, Prajurit Najlatan Kasubazar, Prajurit Najlatan Komisaris Ukhrang Kasubazar. Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Direktur Utama PT Adidaya Tangguh, Edy Sanusi sebagai saksi kasus korupsi Plt Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba, Gedung KPK, Jakarta, Senin (1/7/2024). (Tribunnews.com/Ilham Ryan Pratama)
16 orang saksi diperiksa terkait kasus Suap dan Pencucian Uang (TPPU) Abdul Gani Kasuba.
“Semua saksi tersebut hadir dan membenarkan, antara lain, tersangka telah mengambil beberapa properti bernilai finansial dari AGK, uang tersebut berasal dari hadiah dari perorangan yang mendapat izin pertambangan di Maluku Utara,” kata Kepala Divisi Pemberitaan KPK, Ali Fikri, pada Sabtu (18/5/2024).
Tim penyidik KPK juga menggeledah kediaman Muhaimin Sayrif untuk mencari bukti izin pertambangan di Maluku Utara yang diduga bermasalah.
Tak hanya kediaman Sayrif, penyidik juga menggeledah rumah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut Imran Jakub, kantor ESDM Malut, dan rumah PTSP Pemprov Malut.
Penggeledahan dilakukan pada Senin (13/5/2024) dan Selasa (14/5/2024).
Dari operasi penggeledahan, penyidik KPK menemukan berbagai barang bukti seperti dokumen izin pertambangan dan alat elektronik di wilayah Maluku Utara.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka kasus pencucian uang.
Keputusan itu berdasarkan perkembangan kasus suap dan gratifikasi yang sebelumnya menjerat Abdul Gani.
KPK juga mengembangkan kasus suap Abdul Gani.
Lembaga antirasuah telah menangkap dua pihak yang berperan memberikan suap kepada Abdul Ghani.
Mereka adalah mantan Ketua DPD Partai Gerindra Malut Muhaimin Sairif dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Malut Imran Jakub.