TRIBUNNEWS.COM – Orang tua siswa SDN 3 Daan Mogot, Tangerang mengeluhkan adanya kewajiban iuran untuk membiayai pesta perpisahan guru yang pensiun.
Setiap mahasiswa dikenakan biaya wajib sebesar Rp 30.000 yang dapat dicicil.
Pungli (pungli) yang dikenakan kepada orang tua siswa kemudian menimbulkan keuntungan dan kerugian.
Orang tua siswa yang enggan disebutkan namanya mengaku informasi tersebut tersebar di grup WhatsApp orang tua siswa, Jumat (26/4/2024) lalu.
Bagaimana ceritanya? Kalau pensiunan guru menjadi anak yang menanggung biaya pensiun, maka guru sudah ditanggung negara, ”ujarnya kepada TribunTangerang.com, Minggu (28/4/2024).
Ia yang merupakan siswa guru kelas 2B SDN 3 Daan Mogot awalnya diberitahu oleh seorang wali kelas bernama Tiana dan menjadi viral melalui pesan WhatsApp.
Sedangkan guru yang sudah pensiun dan hendak menggelar pesta perpisahan adalah guru kelas 1 SDN Dan Mogot 3 yang diduga bernama Tuti.
Tiana mengatakan, biaya tersebut bersifat wajib agar tidak memberatkan orang tua, biayanya bisa dicicil.
Maka Puan Tiana memanggil pengurus Ikatan Orang Tua Siswa untuk memberikan sumbangan sebesar Rp 30.000, agar informasinya dapat disebarluaskan kepada seluruh orang tua siswa lainnya, ujarnya.
“Kata Bu Tiana, sengaja mengirimkannya jauh-jauh hari agar kami orang tua siswa ini bisa mencicil biayanya mulai sekarang,” lanjutnya. Screenshot grup WharsApp untuk orang tua siswa kelas 2 SDN 3 Daan Mogot. Wali (Khusus) keberatan
Orang tua telah mengeluh dan keberatan dengan biaya wajib tersebut.
Karena pensiunan guru bukanlah siswa yang mengajar anak laki-laki dan perempuan.
Selain itu, guru tersebut juga pensiun beberapa bulan lalu, yakni menjelang Idul Fitri 1445 Hijriah.
Meski diberikan pilihan pembayaran tetap, orang tua tidak menerima biaya tambahan yang dikenakan bukan untuk tujuan pendidikan.
“Kami para orang tua sangat keberatan dengan pemberian ini, karena membayarnya malah memberatkan,” ujarnya.
“Apalagi dana hibah dicicil, sepertinya pihak sekolah memang ingin mencari uang dari anak sekolah,” keluhnya. Kata Qadisdiq, itu bukan pungli
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kota Tengrang Jamaluddin angkat bicara.
Kata dia, pemberian wajib sebesar Rp30.000 bukan merupakan tindakan pemerasan.
Jamaluddin menilai besaran uang tersebut dinegosiasikan oleh pihak pengajar dan orang tua SDN 3 Daan Mogot.
“Jadi sekarang pungli maksudnya dulu, misalnya kepala sekolah ambil uang, baru dia bilang pungli. Tapi kalau ada pembahasan, itu untuk tujuan yang baik, karena mungkin gurunya sudah bertahun-tahun mengajar dan mengabdi,” ujarnya. saat ditemui WartaKotaLive.com pada Senin (6/5/2024).
Menurut Jamaluddin, sumbangan tersebut merupakan bentuk rasa terima kasih kepada para pensiunan tenaga pengajar.
Oleh karena itu, menurutnya hibah tersebut bukanlah pungutan liar, karena tidak digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Menurut saya, wajar jika orang tua memberikan sumbangan kepada guru yang sudah lama bersekolah dalam rapat komite. Saya terus terang tidak setuju dengan pungutan liar. Tapi kalau bukan untuk kepentingan pribadi, tapi untuk kepentingan bersama. itu bagus,” katanya.
Artikel ini sebagian tayang di TribunTangerang.com dengan judul Guru SDN Daan Mogot 3 Keluhkan Pungli Rp 30 Ribu untuk Pesangon Pensiunan Guru
(Tribunnews.com/Isti Prasetya, TribunTangerang.com/Gilbert Sem Sandro, WartaKotaLive.com/Nurmahadi)