Momen SYL Ungkit Prestasinya saat Jadi Mentan usai Divonis 10 Tahun Penjara

TRIBUNNEWS.COM – Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), divonis 10 tahun penjara dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan), Kamis (12/7/2024 ) ).

Usai divonis, SYL mengucapkan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah mengangkatnya menjadi Menteri Pertanian (Mentan).

Izinkan saya mengucapkan terima kasih kepada Joko Widodo sebagai presiden, yang mengangkat saya menjadi menteri, mengambil kebijakan dan saat itu harga-harga bisa terkendali di seluruh Indonesia, kata SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis.

Menurut mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu, apa yang menimpanya berisiko terhadap jabatannya.

“Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada Pak Jokowi yang telah memberikan kesempatan kepada saya untuk menjadi menteri, apapun konsekuensi politiknya, ini resiko jabatan bagi saya,” kata SYL.

Meski begitu, ia merasa bangga karena selama menjabat Menteri Pertanian ia berhasil mendapatkan sejumlah penghargaan.

“Tetapi saya merasa bangga, ketika saya menjadi menteri, 71 penghargaan nasional diterima oleh presiden, penghargaan PBB dari International Rice Research Institute (IRI) dan 71 lainnya,” ujarnya.

Selain itu, SYL menyampaikan terima kasih kepada Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh.

“Terima kasih Surya Paloh yang selalu mengajari saya tentang persoalan kebangsaan,” kata SYL.

“Maafkan saya, tentu saja sebagai manusia ada kesalahannya, tapi Surya Paloh sangat konsisten dengan partai dengan mengatakan bela rakyat, bela negara.”

“Jika saya harus masuk penjara atas nama itu semua, saya mohon maaf kepada seluruh jajaran (Partai NasDem),” ujarnya. Penghakiman untuk SYL

Sementara SYL tak hanya divonis 10 tahun penjara. Ia pun divonis membayar denda sebesar Rp300 juta dalam kasus ini.

Jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan empat bulan penjara.

“Dalam persidangan, terdakwa Syahrul Yasin Limpo divonis 10 tahun penjara,” kata hakim ketua Rianto Adam Pontoh dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis.

Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman ganti rugi kepada SYL.

Uang pengganti yang harus dibayarkan SYL sebesar Rp 14 miliar dan USD 30 ribu.

SYL harus membayar uang pengganti dalam jangka waktu satu bulan setelah keputusannya bersifat final atau mengikat secara hukum.

Apabila tidak dibayar, maka harta benda tersebut disita untuk dilelang guna menutupi uang pengganti.

“Jika terpidana tidak mempunyai cukup harta, maka akan dipidana dua tahun penjara,” kata Pontoh.

Hukuman ini dijatuhkan karena Majelis Hakim menilai SYL terbukti bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. KUHP sama dengan pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana didakwakan Pertama.

Sebelumnya, Jaksa KPK meminta SYL dipenjara selama 12 tahun atas dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian.

SYL juga sebelumnya diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti gratifikasi yang diterimanya yakni Rp44.269.777.204 dan USD 30 ribu. Faktor yang memberatkan dan meringankan hukuman SYL

Selain itu, ada yang memberatkan keputusan SYL yang dianggap ribet dalam memberikan informasi.

Saat menjabat Menteri Pertanian, ia tidak memberikan contoh yang baik sebagai pejabat publik.

Ketiga, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, konspirasi, dan nepotisme, kata Rianto Adam Pontoh.

Sebab, tersangka dan keluarga tersangka serta rekan-rekan tersangka diuntungkan dari tindak pidana korupsi tersebut, lanjutnya.

Sedangkan yang meringankan adalah SYL sudah berusia lanjut, sekitar 69 tahun.

Kemudian SYL tidak pernah dihukum dan memberikan kontribusi positif bagi negara saat menjabat Menteri Pertanian dengan menangani krisis pangan di masa pandemi Covid-19.

SYL dinilai mendapat banyak penghargaan dari pemerintah Indonesia atas kiprahnya.

Ia juga sopan dalam pemeriksaannya di persidangan.

“Tersangka dan keluarga terdakwa telah mengembalikan sebagian uang dan barang hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka,” kata Pontoh.

(Tribunnews.com/Deni/Ashri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *