Laporan jurnalis Tribunnews.com Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, Jakarta – Wakil Presiden DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan keputusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur tidak beralasan.
Ronald Tannur merupakan anak anggota DPR Edward Tannur dari Fraksi PKB.
Ronald menjadi terdakwa kasus penganiayaan terhadap Dini Sera Afrianti.
“Kalau berdasarkan visum dan putusan hakim, itu sama sekali merugikan kita sebagai masyarakat hukum. Tidak ada gunanya,” kata Dasco di ruang rapat Komisi III DPR DPR. Saat menjenguk keluarga Dini, Senin (29 Juli 2024) di Kompleks Senayan Jakarta.
Kepada keluarga Dini, Dasco menyampaikan belasungkawa kepada Dini yang meninggal beberapa bulan lalu.
Ia meyakinkan DPR akan tetap berkomitmen memantau dan menyelesaikan kasus-kasus pelecehan.
“Sebagai badan yang memantau pengadilan, kami akan melakukan yang terbaik dan bersama rekan-rekan kami di Komisi Hukum, kami akan melakukan yang terbaik untuk memantau pengadilan,” kata Dasko.
Menurut Dasco, hal itu harus dilakukan DPR agar para korban dan keluarganya mendapatkan keadilan.
Majelis Pengadilan Negeri Surabaya dikabarkan memutuskan Ronald Tannur tak bersalah menganiaya Dini.
Jaksa meminta Ronald divonis 12 tahun penjara atas pembunuhan Dini sebelum dibebaskan.
Namun hakim memutuskan seluruh dakwaan JPU tidak sah karena tidak ada bukti yang kredibel selama persidangan.
Sidang telah mempertimbangkan secara matang dan tidak menemukan bukti-bukti yang meyakinkan bahwa terdakwa bersalah sebagaimana didakwakan, kata Hakim Erintuah Damanik, Rabu (24/07/2024).
Dalam putusannya, hakim menilai Ronald masih berusaha membantu Dini di saat kritis.
Hal ini berdasarkan kelakuan terdakwa membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
Lebih dari itu, hakim memutuskan kematian Dini bukan salah Ronald.
Sementara itu, korban juga sempat menenggak minuman beralkohol saat berkaraoke di KTV Klub Black Hole Surabaya.
Erintuah mengatakan, alkohol menimbulkan penyakit tertentu yang berujung pada kematian korbannya.
Erintua mengatakan, “Kematian dini bukan karena cedera jantung bagian dalam, melainkan penyakit lain yang terjadi saat minum di bar karaoke.”