TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor meminta perusahaan mendukung kebijakan pemerintah terkait Keputusan Menteri Ketenagakerjaan 76/2024.
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 76 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Hubungan Industrial Pancasila telah diumumkan.
“Kepmenaker Nomor 76 Tahun 2024 diterbitkan dalam upaya menciptakan hubungan kerja yang harmonis dan demokratis berdasarkan nilai-nilai Pancasila,” kata Wakil Menteri Tenaga Kerja pada acara peletakan batu pertama pembangunan Pabrik Sepatu PT Sun Bright Lestari di Indramayu, Jawa Barat, Kamis (02/05/2024).
Wamenaker menyampaikan, hubungan industrial dalam Pancasila mengedepankan prinsip adaptif dan kolaboratif dengan berpedoman pada musyawarah mufakat, kekeluargaan, dan gotong royong.
Sementara itu, kata dia, prinsip-prinsip tersebut perlu dihidupkan kembali dan dicermati oleh semua pihak, dengan tetap memperhatikan model hubungan industrial yang berdasarkan Pancasila.
Menanamkan nilai-nilai kebangsaan yang menjadi ruh, pedoman dan visi luhur dalam segala aspek kehidupan.
“Saya memperkirakan Hubungan Industrial Pancasila akan sangat efektif dalam meredam dinamisme dan kekacauan di bidang hubungan industrial di Indonesia, sekaligus mendorong berkembangnya hubungan industrial yang harmonis dan berdampak pada pertumbuhan perekonomian Indonesia,” ujarnya.
Dalam konteks hubungan industrial, Kementerian Ketenagakerjaan sangat terbuka dan siap mendengarkan segala keluhan, saran, dan kritik yang membangun guna menjadikan dunia kerja lebih baik, lanjutnya.
“Mari kita berkomitmen untuk mampu menyelesaikan setiap permasalahan yang muncul dengan mengedepankan konsultasi. Agar Indonesia bisa menunjukkan kepada dunia bahwa Indonesia adalah negara yang berakhlak mulia dan tidak kalah bersaing dengan negara lain,” ujarnya.