Dilansir reporter Tribunnews.com Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kasus dugaan korupsi di Tol Layang Jakarta-Cikampek (Japek) II atau lebih dikenal Simpang Susun Mohamed bin Zayed (MBZ) akan memasuki tahap akhir.
Pekan ini, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat akan membacakan putusan atau putusan terhadap keempat terdakwa.
Keempat tersangka tersebut antara lain mantan Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono, Ketua Umum Yudhi Mahyudin, ahli jembatan Tony Budanto Sihite dari PT LAPI Ganeshatama Consulting yang menjabat sebagai PT Buka Ut Tekama;
Majelis hakim akan memberikan putusannya atas kasus tersebut pada Jumat (26 Juli 2024).
Insya Allah putusan akan kami bacakan pada Jumat tanggal 26, kata Ketua Hakim Fahzal Hendri sebelum menunda sidang pada Selasa (23 Juli 2024).
Putusan rencananya akan dibacakan oleh Majelis Hakim (WIB) pada Jumat ini pukul 14.00 WIB.
Jaksa Kejaksaan Agung juga diminta menghadirkan kembali keempat terdakwa pada sidang selanjutnya.
Pukul 14.00 majelis hakim membacakan putusan. Jaksa telah diperintahkan menghadap terdakwa kembali pada sidang berikutnya, kata hakim Fakhzal diiringi bunyi palu tanda berakhirnya sidang. tes
Dalam kasus ini, terdakwa divonis empat hingga lima tahun penjara.
Mantan direktur JJC Djoko Widjono divonis empat tahun penjara, sama seperti Yudhi Mahyudin.
Sedangkan Sofia Balfas dan Toni Sicht divonis lima tahun penjara.
Tak hanya tindak pidana pribadi, keempat terdakwa juga divonis denda Rp1 miliar.
Kegagalan membayar denda akan mengakibatkan hukuman penjara enam bulan.
“Terdakwa dikenakan denda Rp1 miliar, namun apabila denda tidak dibayarkan maka diringankan menjadi enam bulan penjara,” kata jaksa saat membacakan tuntutan denda.
Jaksa mengajukan tuntutan tersebut karena menilai para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana. .
FYI, dalam kasus ini para terdakwa dituduh bersekongkol untuk memenangkan KSO Waskita Acset 000 dalam lelang jasa konstruksi tol layang Jakarta-Cikampek II STA.9+500 – STA.47+.
Selanjutnya, terdakwa Djoko Dwijono yang saat itu menjabat Direktur Utama PT Jasa Marga mengarahkan pemenang lelang steel box harness tersebut kepada salah satu perusahaan yakni PT Bukaka Teknik Utama.
Dengan mencantumkan standar struktur jembatan komposit Bukaka dalam dokumen spesifikasi khusus, Djoko Dwijono selanjutnya menetapkan dokumen tersebut sebagai dokumen lelang 000 untuk pembangunan jalan tol layang Jakarta-Cikampek II STA.9+500 – STA.47+” , kata jaksa dalam dakwaan.
Jaksa mengungkap akibat perbuatan terdakwa negara mengalami kerugian sebesar Rs 510.085.261.485,41 (lebih dari 510 miliar).
Selain itu, perbuatan para tergugat juga dianggap menguntungkan KSO Waskita Acset dan KSO Bukaka-Krakatau Steel.
“KSO Waskita Acset memperoleh keuntungan sebesar Rp367.335.518.789,41 dan KSO Bukaka Krakatau Steel memperoleh keuntungan sebesar Rp142.749.742.696,00,” kata jaksa.