Bahlil: Izin Usaha Tambang untuk PBNU Sudah Rampung, Berikutnya PP Muhammadiyah

Laporan Ismoyo di Tribunnews.com

TRIBUNNEWS.

Menurut Bahlil, PBNU seharusnya hanya membayar biaya Penggantian Data (KDI).

“Izin organisasi pertambangan PBNU kalau tidak salah sudah habis 3-4 hari yang lalu,” kata Bahlil pada acara sertifikasi Menteri ESDM di kantor Kementerian ESDM di Jakarta (19/8). . /2024).

“Yang perlu Anda lakukan hanyalah berinvestasi di negara, bukan?” GDI harusnya masuk ke negara,” ujarnya. Apalagi, izin pertambangan milik Pemerintah Pusat (PP) Muhammadiyah akan segera habis masa berlakunya.

Pemerintah memberikan izin kepada enam organisasi keagamaan (IUP) untuk melakukan penambangan.

Keputusan ini merupakan perubahan atas Keputusan (PP) Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024, Nomor 96 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam Peraturan PP 25/2024, pemerintah memberikan wilayah pengusahaan pertambangan (WIUPK) kepada beberapa organisasi keagamaan.

Enam organisasi masyarakat yang mendapat rekomendasi IUP adalah Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Persatuan Gereja-Gereja Indonesia (Protestan), Konferensi Waligereja Indonesia (Katolik), Hindu, dan Budha.

Daftar bekas kontrak usaha pertambangan batu bara (PKP2B) yang bisa dijalankan secara kolektif adalah eks tambang PT Kaltim Prima Coal (KPC), eks tambang PT Arutmin di Indonesia.

Kemudian eks PT Kendilo Coal Mines Indonesia, eks PT Multi Harapan Utama (MAU) Mining, eks PT Adaro Energy Tbk Mining, dan eks PT Kideco Jaya Agung Mining.

“Kemudian (yang rencananya akan diselesaikan) selesai sehubungan dengan lokasi Muhammadiyah sekarang.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *