Jessica Wongso dan Saka Tatal Disebut Korban Peradilan Sesat, Pakar: Harusnya Bebas dari Dulu

BERITA TRIBUN.

Asep memutuskan sejak awal Jessica bukanlah pembunuh Wayan Mirna Salihin.

Menurut Asep, hingga saat ini belum ada bukti Jessica terlibat dalam kasus kopi sianida yang menewaskan temannya pada 2016.

Sedangkan Jessica dibebaskan bersyarat setelah delapan tahun mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Wanita Podok Bambu, Jakarta Timur.

Sebelumnya, Jessica divonis 20 tahun penjara karena pembunuhan berencana.

Selamat, Jessica sudah bebas, kata Asep seperti dilansir Radio Mesrounves. “Seharusnya dia sudah bebas sejak lama, tidak perlu ada penangkapan. Kasus ini mungkin berujung pada penahanannya.” Minggu.

Menurutnya biji kopi sianida yang menjebak Jessica adalah eksperimen yang gagal.

Karena itu, Asep menyarankan Jessica melakukan peninjauan kembali (PK) untuk memulihkan nama baiknya.

“Tentunya penilaian yang salah tidak boleh terulang kembali,” jelasnya. “Persidangan Jessica adalah pembatalan sidang karena tidak ada bukti bahwa Jessica dibunuh.”

“Jessica seharusnya bebas sejak awal, dia mengabdi selama bertahun-tahun dan kemudian LP diberi kebebasan mengambil keputusan, dan kami menghormatinya.”

Tapi PK tetap perlu diserahkan untuk membuktikan dia tidak bersalah, lanjutnya.

Asep kemudian merujuk pada PK yang diajukan mantan terpidana Saka Tatal dalam kasus Vina Cirebon.

Menurut Asep, Jessica dan Saka Tatap menjadi korban keguguran keadilan.

“Seperti kasus Saka Tatal,” ujarnya. “Republik yang salah jangan sampai terulang di republik ini,” tegasnya. Alasan pembebasan bersyarat Jessica Wongso

Ketua Satgas Humas Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumkham) Dedi Edward Eka Saputra mengatakan, Jessica diberikan pembebasan bersyarat atas perintah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Negara Republik Indonesia Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.

Jessica dibebaskan bersyarat setelah delapan tahun penjara setelah dia dianggap berperilaku baik.

Jessica mengatakan dia pulih dalam 58 bulan 30 hari.

Pada Minggu (18/8/2024), KompasTV mengutip ucapan seorang wartawan: “Memberikan hak PB kepada narapidana.”

Pemberian pembebasan bersyarat kepada Jessica Wongso berdasarkan Perubahan Kedua atas Peraturan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 dan Nomor 3 Tahun 2018 Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Syarat dan tata cara amnesti, asimilasi, cuti kunjungan keluarga, pembebasan bersyarat, cuti tidak dibayar, dan pembebasan bersyarat.

Meski sudah dinyatakan bebas bersyarat, Jessica harus melapor dan taat kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia hingga tahun 2032.

Dia harus melapor ke Pemasyarakatan Tingkat 1 Jakarta Timur Laut.

“Selama dalam tahap PB (pembebasan bersyarat), yang bersangkutan wajib melapor ke Pemasyarakatan Tingkat 1 Jakarta Timur Laut dan berpedoman pada tanggal 27-03-2032,” kata Dedi dalam keterangan tertulisnya. Jessica Kumala Wongso, terdakwa kasus pembunuhan berencana “kopi sianida”, meninggalkan rumah pada Minggu (18/8/2024) di Lapas Tingkat 1 Jakarta Timur setelah didakwa wajib lapor. Menurut Departemen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumkham) Republik Indonesia (Dietjen PAS), terdakwa kasus pembunuhan Wayan Myrna Salihin dan Jessica Kumala Wongso telah dibebaskan bersyarat hingga Minggu, 8 Agustus. 18 2024. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) Masih mengajukan PK

Meski bebas dari perbudakan, Jessica tetap mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

Hal itu diungkapkan salah satu pengacaranya.

“PK masih berjalan dan minggu depan akan kami daftarkan,” kata pengacara Jescha lainnya, Yida Bostam.

Sidang PK berlanjut saat Jessica mendapat bukti baru.

(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Fahdi Fahlevi/Hasanudin Aco)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *