TRIBUNNEWS.COM – Misteri putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep akhirnya terkuak.
Kaesang menjadi buronan setelah muncul dugaan gratifikasi dalam kehidupan pribadinya dan istrinya Erina Gudono melakukan perjalanan ke Amerika Serikat (AS).
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) membenarkan Kaesang sudah berada di Batavia sejak 28 Agustus 2024.
Bahkan, Kaesang disebut memimpin rapat koordinasi finalisasi Pilkada dengan dukungan DPP PSI.
Hal itu diungkapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PSI Raja Juli Antoni saat ditemui, Selasa (3/9/2024).
Raja Juli mengatakan Kaesang sempat bekerja tetap di kantor DPP PSI di Jalan Wahid Hasyim, Tanah Abang, Batavia Tengah.
“Kalau saya tidak ke luar kota, sore atau malam hari setelah jam kantor, saya selalu bertemu langsung dengan Mas Kaesang, tentang persiapan Pilkada 2024,” kata Raja Juli.
Lantas, setelah Kaesang tertangkap, apa tindak lanjut KPK terhadap terduga anak presiden tersebut? Membuat Kaesang mengusut dugaan gratifikasi tersebut
Ketua KPK Nawawi Pomolango meyakinkan KPK bisa mengusut dugaan gratifikasi yang mencoreng nama Kaesang.
Menurut Nawawi, KPK tetap bisa menuntaskan penyidikan meski penyelenggara negara bukan Kaesang.
“Kami juga hanya melihat Kaesang bukan penyelenggara negara. Kita harus melihat hubungan Kaesang dengan penyelenggara negara. Apakah dia punya keluarga atau apa,” kata Nawawi seperti dikutip Kompas.com, Selasa.
Nawawi menjelaskan, dugaan Gratifikasi Kaesang tidak bisa dianggap pribadi atau perorangan.
Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan masih mempunyai kewenangan mengusut dugaan gratifikasi yang melibatkan keluarga pejabat publik.
Sedangkan Kaesang merupakan anak bungsu Jokowi dan adik dari calon presiden Gibran Rakabuming Raka.
“Kita tahu tentang instrumen hukum seperti pengaruh bisnis, baik keuntungan yang berkepentingan, tidak ada kaitannya dengan jabatan yang dimiliki kerabatnya,” jelasnya. Dan laporan studi MAKI
Kasus dugaan gratifikasi Kaesang ini dilaporkan Badan Pemberantasan Korupsi Indonesia (MAKI) ke KPK pada Kamis (29/8/2024).
Koordinator MAKI, Bonyamin Saiman menyoroti jet pribadi Gulfstream G650ER yang dibawa Kaesang dan istrinya ke AS.
Jet pribadi ini dimiliki oleh Garena Online, perusahaan di bawah naungan Singapore Sea Limited bersama Shopee.
Terkait laporan MAKI, Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto memastikan pihaknya akan melakukan peninjauan.
“Saat ini Direktorat Penerimaan Pelayanan Pengaduan Masyarakat telah menginformasikan bahwa proses pelaporan Saudara Boyamin dan seorang lagi dari UNJ sedang ditinjau di tempat kejadian,” kata Tessa.
Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan akan mengkaji kelengkapan dokumen pendukung untuk menentukan apakah kasus tersebut dapat dilanjutkan pada periode berikutnya.
Selain itu, Tessa mengatakan KPK akan mengirimkan surat undangan kepada Kaesang untuk mendeklarasikan fasilitas jet pribadi tersebut. Kaesang Pangarep dan istrinya Erina Gudono. (Instagram @erinagudono) Dugaan gratifikasi Kaesang disebut sulit dilacak
Sementara itu, pakar hukum publik Bivitri Susanti memperkirakan upaya mengusut gratifikasi pribadi Kaesang akan sulit dilakukan.
Bivitri menduga hal ini ada kaitannya dengan masa pemerintahan Jokowi yang belum berakhir.
Namun Bivitri tetap bersikeras melakukan penyelidikan.
“Tapi kalau saya di posisi, kita mulai dulu. Kalau tuduhan itu pelanggaran hukum, maka kewajiban hukum mulai mengusutnya,” jelasnya.
Bivitri juga menegaskan, presiden dan wakil presiden sebenarnya tidak kebal hukum.
Jika ada kesalahan, Presiden dan Presiden siap menerima sanksi.
“Tapi menurut saya, presiden sendiri, apalagi mantan presiden, tidak kebal hukum. Di mana pun kita belajar, mantan presiden tidak kebal hukum.”
“Iya kalau benar, kalau dugaan itu terbukti, itu tanggung jawab siapa pun terhadap sanksinya,” tutupnya.
(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Garudea Prabawati/Faryyanida Putwiliani) (Kompas.com)