TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Organisasi profesi apoteker Persatuan Apoteker Indonesia (FIB) telah menulis surat resmi kepada Menteri Kesehatan RI.
Surat Nomor 83.A.VI.2024 tanggal 25 Juni 2024 juga telah ditembuskan kepada Presiden RI. Komite Nomor 9 Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. –
FIB atas nama apoteker profesional Indonesia menyampaikan pendapat dan meminta klarifikasi terhadap Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Standar Teknis Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) melalui surat ini.
Dalam surat itu, FIB mengomentari penggunaan istilah tersebut Yang dimaksud dengan “tenaga kefarmasian” adalah “golongan tenaga kesehatan” dalam peraturan Menteri Kesehatan.
Dalam hukum kesehatan Terminologi dari “Tenaga kefarmasian” ditetapkan sebagai salah satu dari “Kelompok tenaga kesehatan” di bidang farmasi
Sementara itu Yang dimaksud dengan jenis tenaga kesehatan pada kelompok tenaga farmasi antara lain apoteker ahli, apoteker, dan tenaga farmasi vokasi (TVF).
Ketua DPR FIB Ismail menjelaskan ketidakkonsistenan susunan kata antara UU Kesehatan dan Peraturan Menteri Kesehatan menjadi penyebab kesimpangsiuran mengenai pihak mana yang diberi mandat utama pemerintah untuk memberikan. Pelayanan kesehatan di bidang farmasi Tiga jenis pegawai apotek
“Sesuai dengan Pasal 212 UU Kesehatan Praktek profesi baru diperbolehkan setelah menyelesaikan studi profesi dan memperoleh sertifikat profesi,” jelas Ismail, Senin (7/1/2024).
Berikut poin-poin penting tanggapan FIB terhadap Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2024:
1. FIB menemukan bahwa profesi apoteker tidak tercantum secara jelas dalam SPM Kesehatan sebagai Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK).
2. Nomenklatur jenis tenaga kesehatan yang digunakan dalam SPM Kesehatan adalah “apoteker”, meskipun nomenklatur ini merupakan sebutan untuk kelompok kerja kesehatan. (UU Nomor 17 Tahun 2023 Pasal 199 ayat (1))
3. Penggunaan istilah “apoteker” menimbulkan kebingungan dan ketidakpastian mengenai peran profesi apoteker sebagai tenaga kesehatan yang dipercaya oleh pemerintah untuk memberikan pelayanan kesehatan kefarmasian sesuai dengan peraturan pemerintah Edisi Kesehatan 6 Tahun 2024. .
Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2023, Pasal 145 ayat (3) dan penjelasannya, Pasal 212 ayat (2), Pasal 285 ayat (1) dan (2), serta Pasal 286 ayat (1), (2 ) dan (3) )) ) FIB memahami bahwa profesi apoteker merupakan entitas utama yang dipercayakan negara untuk memberikan pelayanan kesehatan di bidang kefarmasian kepada masyarakat.
FIB meminta klarifikasi jika ada kesalahan dalam pemahaman tersebut, lanjut Ismail.
FIB berharap profesi apoteker mendapat kesempatan dan kepercayaan dari pemerintah sejalan dengan aturan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Surat ini merupakan bentuk dukungan FIB kepada pemerintah dalam melaksanakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, termasuk tanggung jawab FIB sebagai organisasi profesi profesi apoteker di Indonesia.
“Mudah-mudahan pemerintah segera menanggapi surat kami dengan memperhatikan peran profesi apoteker dalam memberikan pelayanan kesehatan kefarmasian,” kata Ismali.