Sidang Kasus Pembunuhan Anak Tamara Tyasmara Digelar Terbuka untuk Umum

Laporan Jurnalis Tribunnews.com, M Alivio Mubarak Junior

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sidang pembunuhan Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante, putra artis Tamara Tyasmara dan Angger Dimas digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (7 November 2024).

Sidang hari ini dijadwalkan untuk mendengarkan jawaban jaksa mengenai pengecualian atau pembelaan.

Terdakwa Yudha Arfandi tampak mengenakan kemeja putih dan celana panjang. 

Dalam persidangan, Immanuel menanggapi surat permintaan ayah Dante, Angger Dimas, agar sidang kematian Dante digelar di depan umum.

Juri menyebut sidang pertama kasus hukuman mati Dante sejak dimulai pada 27 Juni 2024 sebenarnya digelar secara terbuka. 

Perlu kami sampaikan, sejak sidang pertama tanggal 27 Juni sudah terbuka untuk umum pada sidang dakwaan dan juga sidang Minggu kemarin, ujarnya, Kamis.

Namun, pihaknya tidak mengizinkan awak media menyiarkan persidangan tersebut secara langsung.

Sebelumnya, Angger Dimas tak mengetahui ada sidang atas kematian putranya.

Karena itu, dia meminta pengadilan terbuka. 

Selain itu, Yudha Arfandi juga dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. 

Dakwaan tambahannya berupa Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan kekerasan terhadap anak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *