Diposting oleh reporter Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Seorang perempuan berusia 19 tahun menjadi korban penjahat bernama H di salah satu rumah sakit di kawasan Larangan, Kota Tangerang.
Korban mengaku dilecehkan oleh dokter saat memeriksakan kesehatannya.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kapolri David Kanitero mengungkapkan fakta yang memeriksa korban bukanlah dokter melainkan dokter atau perawat.
Hasil penyelidikan terungkap fakta bahwa yang terkena dampak dalam melakukan pekerjaannya hanya memiliki izin sebagai perawat/tenaga kesehatan, bukan dokter, kata Kapolsek David kepada wartawan, Selasa (3/9/2024).
Polisi mengatakan pelakunya adalah pemilik rumah sakit.
Namun izin rumah sakit tersebut telah habis masa berlakunya sejak tahun 2022.
“Karena izin usahanya sudah mati, maka yang bersangkutan tidak diperbolehkan melakukan pekerjaan kesehatan,” ujarnya.
Hasil temuan penelitian antara lain:
Kompol David mengatakan, sebenarnya SOP pengujian perbedaan gender adalah dengan dilakukan bersama petugas kesehatan lain berdasarkan jenis kelamin pasien.
“Terdakwa melakukan pemeriksaan yang tidak sesuai SOP terhadap tenaga kesehatan masyarakat rentan yang seharusnya dilakukan oleh dokter (dokter),” lanjutnya.
Kapolres Metro Kota Tangerang Irjen Zain Dwi Nugroho sebelumnya membenarkan adanya laporan korban pelecehan di salah satu rumah sakit di kawasan terlarang Kota Tangerang.
Mereka saat ini sedang menyelidiki laporan tersebut.
Benar ada laporan, kami terima pada 25 Agustus, kata Zain.
Menteri Zain mengatakan dalam laporannya, korban mengaku diganggu di rumah sakit setelah mengeluhkan menstruasinya yang tidak teratur.
Laporannya sakit, lalu korban masuk rumah sakit dan ada dugaan penganiayaan, tambahnya.