Laporan jurnalis Tribunnews.com Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka (Bappebti) telah mengirimkan surat persetujuan kepada PT Pintu Kemana Saja, pengelola aplikasi Pintu sebagai pedagang fisik mata uang kripto (PFAK) di Indonesia.
Persetujuan ini diberikan melalui surat nomor 01/Bappebti/PFAK/08/2024 dari Kepala Bappebti.
Malikulkusno Utomo, kepala penasihat Pintu, mengatakan proses perubahan status dari CPFAK menjadi PFAK membutuhkan upaya dan kepatuhan terhadap standar yang ketat.
Malikulkusno Utomo mengatakan pada Minggu (4/8): “Pelengkapan persyaratan ini penting tidak hanya bagi perusahaan kripto untuk mematuhi hukum di Indonesia, tetapi juga untuk memastikan bahwa pedagang menjaga integritas dan terus memberikan layanan terbaik bagi investor kripto lokal” / 2024).
Berdasarkan data Bappebti, hingga Juli 2024, CPFAK memiliki 35 sertifikat pendaftaran CPFAK dari BAPPEBTI dan Pintu merupakan perusahaan cryptocurrency pertama yang menerima PFAK.
Ia mengucapkan terima kasih kepada Bappeti, sebuah badan hukum (SRO); pertukaran cryptocurrency CFX, Clearing Commodity Indonesia (KKI) dan Indonesia Coin Custodian (ICC) untuk mendapatkan lisensi sebagai PFAK.
Predikat baru ini menegaskan bahwa kami adalah yang terdepan dalam hal legalitas dan mampu menjalankan operasional secara penuh sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia, ujarnya.
Pasal 14 Peraturan BAPPEBTI Nomor 8 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Nomor 13 Tahun 2022 mensyaratkan CPFAK yang ingin mengajukan izin menjadi PFAK memenuhi syarat dan ketentuan modal disetor paling sedikit 100. miliar Rp dan perlu melindungi modalnya. minimal Rp 50 miliar.
Perusahaan juga harus memiliki struktur organisasi minimal departemen teknologi informasi, departemen audit, departemen hukum, departemen pengaduan pelanggan terkait cryptocurrency, departemen dukungan pelanggan, dan departemen akuntansi dan keuangan.
Selain itu, Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka harus memiliki sistem perdagangan online yang digunakan untuk memfasilitasi pelaksanaan transaksi komersial di pasar aset kripto.
CPFAK mengacu pada prosedur operasi standar (SOP) yang setidaknya mengatur penjualan, operasional, pengendalian internal, penyelesaian sengketa dan anti pencucian uang, anti pencucian uang terorisme dan proliferasi senjata pemusnah massal.
CPFAK harus memiliki standar ISO 27001, ISO 27017 (keamanan cloud), dan ISO 27018 (keamanan cloud).
Plt. Kasan, Kepala Bappebti, mengatakan penerbitan lisensi Pintu merupakan langkah penting dalam meningkatkan ekosistem aset kripto, khususnya dalam perdagangan fisik aset kripto di bursa masa depan.
“Bappebti terus berupaya mensukseskan perdagangan mata uang kripto di Indonesia untuk menciptakan ekosistem mata uang kripto yang transparan, efisien, dan efektif,” ujarnya.
Dengan regulasi yang ketat dan dukungan penuh dari Bappebti, perdagangan cryptocurrency di Indonesia berada pada jalur yang tepat menuju masa depan yang lebih cerah dan aman.