Caleg Gerindra Elza Galan Zen Ikut Sidang Sengketa Pileg di MK, Mengaku Tak Mampu Bayar Pengacara

Reporter Tribune News Mario Cristiana Samampo melaporkan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Eliza Galan Zain, Calon Legislatif Garindra DPR RI Jawa Barat 1, menghadiri perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Parlemen 2024 tanpa didampingi pengacara.

Eliza mengaku hanya hadir dalam sidang Panel I PHPU untuk perkara nomor 157-02-02-12/PHPU/.DPR-DRPD-XXII/2024.

Ia mengaku tidak mampu membayar orang asing untuk bersaksi dan menjadi pengacaranya di persidangan.

Eliza mengatakan di persidangan, Selasa (30 April 2024), “Saya tidak mampu membayar lebih untuk saksi, saya tidak mampu membayar pengacara, dan sebagainya, jadi saya punya keberanian untuk berani.”

Menanggapi hal tersebut, Hakim Konstitusi Suhartio menjelaskan bahwa pengacara bersumpah dan dapat melakukan pekerjaan profesionalnya atas dasar sukarela, tidak dibayar, atau berdasarkan bonus.

“Pengacara punya CSR-nya, bisa, tidak pakai tunjangan kehamilan, ada sumpah. Jadi kadang masyarakat tidak paham, kalau pakai jasa pengacara harus bayar, padahal harusnya. Jangan seperti itu. Jadilah,” kata Suhartoyo.

Eliza mengklaim dalam petisinya bahwa hasil suaranya pada 15 Februari 2024 diubah dan dikurangi.

Berdasarkan hasil penghitungan sebenarnya pada pukul 09.00 WIB, Eliza memperoleh 4.982 suara dari seluruh pemilih yang memperoleh 54,56 persen suara.

Namun ketika perolehan suara mencapai 98,681 persen, perolehan suara calon legislatif Girendra berubah menjadi 965 suara.

Elsa pun meminta agar suaranya yang hilang dikembalikan.

Hakim menilai permintaan Alza terlalu sedikit. Menanggapi hal tersebut, Elsa hanya berharap keajaiban akan terjadi.

Mari kita berharap keajaiban besar dari Yang Mulia dan KPU, katanya.

Sekadar informasi, Mahkamah Konstitusi telah mendaftarkan 297 PHPU legislatif yang meliputi tingkat DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD.

Rangkaian sidang PHPU Peleg tahun 2024 ini dibagi menjadi tiga kamar yang masing-masing dipimpin oleh Ketua MK Suhartiyo, Wakil Ketua MK Saldi Isra, dan Anggota MK Arif Hidayat.

Sesuai aturan perundang-undangan, Mahkamah Konstitusi diberi batas waktu penyelesaian perkara PHPU jenis legislatif, paling lama 30 hari kerja terhitung sejak perkara tersebut didaftarkan di e-BRPK.

Berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2024, mahkamah ini akan memutus perkara tersebut paling lambat tanggal 10 Juni 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *