Aturan Zona Iklan Rokok di PP Kesehatan Dinilai Bakal Berdampak ke Industri Kreatif, Ini Alasannya

Laporan jurnalis Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengusaha dan pelaku industri kreatif menolak Pasal 449 Undang-Undang Dasar (PP) Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur tentang zonasi yang melarang iklan media luar ruang dalam radius 500 meter dari fasilitas pendidikan dan tempat bermain anak. daerah. wilayah. 

Peraturan ini diyakini akan berdampak negatif terhadap industri periklanan dan sektor turunannya. 

“Mungkin saja terjadi PHK (PHK) karena akan menimbulkan efek domino, salah satunya adalah penciptaan kelas menengah.” “Jadi dampaknya sangat penting,” kata Ketua Umum (Ketum) Asosiasi Media Asing Indonesia (AMLI) Fabianus Bernadi.

Hal itu diungkapkan Fanny dalam diskusi bertajuk “Perdebatan pasal larangan penggunaan media luar ruang dalam jarak 500 meter dari lembaga pendidikan dan fasilitas olahraga bagi anak-anak pada PP Nomor 28 Tahun 2024”, di Restoran Tjikini Lima, Menteng, Jakarta. 

Pihaknya melakukan simulasi saat PP 28 tahun 2024 tentang kesehatan. 

PP turunan ini memberlakukan aturan ketat terhadap iklan produk tembakau dan rokok elektronik. 

Menurut Ayat 1 Pasal 449, dokam tidak boleh ditempatkan di tempat sensitif seperti fasilitas kesehatan, fasilitas pendidikan, tempat bermain anak, tempat ibadah, dan angkutan umum – perdagangan.

Dampaknya, perintah ini berdampak pada 57 perusahaan di 26 kota. Bahkan dalam industri yang 75 persen ketergantungannya pada produk tembakau, 25 persen usahanya dikatakan bangkrut.

“Ada laporan di Bali, misalnya ada festival musik yang dibatalkan karena tidak bisa mendapatkan sponsor rokok. “Pengiklan ragu karena takut melanggar 28 PZ,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Periklanan Indonesia (DPI) Geri Margona berharap penerapan aturan tersebut bisa tertunda. 

Suatu peraturan harus memenuhi dua syarat. Pertama, Anda harus mempertimbangkan keadilan. Kedua, utamakan kesuksesan. 

“Tidak ada yang mudah. Peserta harus berpartisipasi di dalamnya. Bersikaplah efisien dan tidak memihak. “Ada di PP ini yang merasakan ketidakadilan,” kata Harry.

Harry mengatakan, DPI sudah menyampaikan kekhawatirannya kepada Kementerian Kesehatan sebelum ada perintah tersebut, namun tidak pernah ditanggapi. Ia menyayangkan tindakan Kementerian Kesehatan. 

Faktanya, aturan ini berdampak langsung pada perusahaan media eksternal dan sektor tambahan seperti pencipta dan penerbit.

“Kebijakan seperti itu mengancam industri kreatif yang bisa menarik lapangan kerja baru,” ujarnya.

Mengutip data Nielsen 2019, rokok menjadi kategori produk yang paling banyak diiklankan di media luar ruang dengan lebih dari 1.000 iklan di berbagai kota di Indonesia. 

“Jika larangan iklan ini diterapkan, maka bisa mengurangi pendapatan media yang bergantung pada promosi rokok. “Kerugian besar bukan hanya berasal dari biaya langsung industri, tapi juga biaya tidak langsung seperti produksi materi promosi dan periklanan,” ujarnya.

Situasi ini bertentangan dengan tekad pemerintah untuk memperkuat industri kreatif di dalam negeri.

Sementara itu, Sutrisna Ivantona, Ketua Divisi Kebijakan Publik Indonesia (APINDO) mengusulkan perubahan aturan tersebut. 

“Jika Anda tidak bisa membatalkan, Anda bisa mundur. Instalasi tertunda. “Kami berharap pemerintah memuaskan,” kata Sutrisna.

Sebagai organisasi multisektor, APINDO mengamini banyak komentar terkait PP 28/2024. Sebelum diiklankan, rokok menduduki peringkat pertama, disusul pelaku industri makanan dan minuman serta pengecer yang memiliki keluhan yang sama.

“Pembatasan iklan adalah bagian dari merokok. Kami sepakat bahwa politik tidak boleh terjadi secara tiba-tiba. Pemerintah tidak memenuhi aspirasi masyarakat. Hal ini menyebabkan kebingungan yang tidak biasa. “Ini menunjukkan kurangnya komunikasi antara pemerintah dan perusahaan,” kata Sutrisna.

Bahkan, Sutrisna mengaku pemerintah tidak pernah mengundangnya membahas keputusan tersebut. Oleh karena itu, aturan ini kini bermasalah dan pada akhirnya tidak dapat dilaksanakan.

Misalnya dengan pelarangan rokok, nyatanya rokok ilegal tetap ada, berdampak pada industri rokok, konsumsi rokok berkurang, dan akhirnya diusir.

“Kita berbicara tentang masalah dimensi. Periklanan tidak berdiri sendiri. Semua orang akan menderita. Pemerintah harus melakukan investigasi komprehensif yang dapat mengakomodasi berbagai pihak. Apa pendapat pelanggan? “Itu juga perlu dikaji,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *