TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pada 25 April 2024, Presiden Jokowi menandatangani Undang-Undang Daerah Khusus (DKJ) Jakarta.
Berdasarkan undang-undang ini, Jakarta bukan lagi ibu kota Negara Republik Indonesia.
Undang-undang tersebut juga mengatur banyak hal, termasuk kewenangan Pemprov DKI Jakarta dalam membatasi usia dan jumlah kendaraan bermotor perorangan, baik mobil maupun sepeda motor.
Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 24 Ayat 2 Undang-Undang Daerah Khusus (DKJ) Jakarta Nomor 2 Tahun 2024.
Pasal yang sama juga menyebutkan bahwa Pemprov Daerah Khusus Jakarta diperbolehkan melakukan uji coba dan penerapan teknologi dan inovasi transportasi.
Anda juga dapat melihat detail seluruh kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran Electronic Road Pricing (ERP) dari Kepolisian Negara.
Meskipun tidak ada kebijakan turunan mengenai persyaratan usia kendaraan yang diperbolehkan beroperasi, peraturan ini menegaskan komitmen pemerintah pusat untuk mengurangi kemacetan dan tingkat emisi di Jakarta.
DPRD DKI berupaya membatasi usia kendaraan
Baru-baru ini, Ismail, Ketua Komite B DPRD Provinsi DKI Jakarta, mengusulkan pembatasan usia kendaraan untuk memerangi polusi udara dan kemacetan lalu lintas di Jakarta.
Dia mengatakan, pembatasan usia kendaraan bisa menjadi pilihan lain dari kebijakan pembatasan kendaraan pribadi berdasarkan Undang-Undang Daerah Khusus (DKJ) Jakarta yang merupakan bagian dari Otoritas Transportasi Khusus.
“Pilihan lain sebenarnya bisa dengan membatasi usia kendaraan yang boleh lewat Jakarta. Kebijakan ini pada akhirnya mengurangi jumlah kendaraan yang bertugas berdasarkan usia kendaraan. Puncaknya juga pada penurunan emisi kendaraan, ujarnya, Senin (6 Mei 2024) di situs resmi DPRD DKI.
Meskipun kebijakan tersebut dibahas pada tahun 2025, beberapa negara lain telah memberlakukan pembatasan mobilisasi kendaraan yang tidak sesuai dengan emisi gas buang.
Salah satunya adalah Singapura yang batasan umur kendaraannya diatur dengan Certificate of Entitlement (COE) yang membuktikan kepemilikan kendaraan dan batas pemakaian 10 tahun.
“Itu juga merupakan opsi yang patut dipertimbangkan,” katanya.
Batasan usia untuk mobil di Singapura
Kutipan dari situs resmi Land Transport Authority (LTA), otoritas transportasi darat Singapura, www.lta.gov.sg, untuk memiliki kendaraan yang laik jalan, warga atau konsumen di negara yang dikenal dengan negeri seribu larangan itu akan melakukan hal yang sama. tidak hanya diperlukan untuk membeli kendaraan.
Pembeli kendaraan juga harus membayar sertifikat kepemilikan kendaraan bermotor dan penggunaan jalan terbatas selama 10 tahun yang disebut Certificate of Entitlement (COE).
COE roda empat ini dibanderol dengan harga S$29.328 hingga S$39.936 atau sekitar Rp 301 jutaan hingga 410 jutaan.
Setelah COE habis masa berlakunya, pemilik mobil berkesempatan memperpanjang masa berlaku 5-10 tahun lagi. Namun untuk memperpanjang COE, harus lulus uji kelayakan mobil. Jika tidak berhasil maka mobil harus dimusnahkan.
Dari sumber yang sama: Kendaraan pribadi dianggap barang mewah di Singapura dan dikenakan pajak.
Sistem penghitungan pajaknya didasarkan pada tarif pajak progresif yang disebut “Biaya Pendaftaran Tambahan” (ARF) yang menyesuaikan dengan nilai kendaraan pemilik atau disebut Nilai Pasar Terbuka (OPM).
Tak heran jika memiliki mobil di Singapura dikenakan pajak yang cukup tinggi.
Selain itu, Singapura memperkenalkan sistem kuota kendaraan untuk mengekang pertumbuhan kendaraan.
Untuk tahun 2018, Singapura menetapkan batas pertumbuhan kendaraan sebesar 0,25 persen per tahun.
Selain itu, Singapura juga ketat dalam hal emisi kendaraan. Meskipun memiliki kendaraan pribadi itu rumit, Singapura memiliki banyak pilihan transportasi umum.
Yang paling populer adalah Mass Rapid Transit (MRT) dan Light Rail Transit (LRT).
Pembatasan penggunaan sepeda motor di Singapura
Singapura mungkin membatasi penggunaan sepeda motor dan mobil sampai warganya menggunakan transportasi umum.
Sekadar informasi, biaya izin sepeda motor di Singapura sangat mahal, termasuk 20.000 dolar Singapura untuk kepemilikan kendaraan atau sekitar Rp 229 juta jika dirupiahkan.
Sama seperti SIM sepeda motor yang harganya S$5.000, sekitar Rp 57 juta.
Hal ini akan berdampak pada kenaikan harga sewa sepeda motor.
Selain izin sepeda motor, Singapura sebelumnya juga mengenakan harga izin mobil yang mahal, yakni lebih dari $80.000, meningkat tiga kali lipat dari tahun 2018.
Singapura telah lama berupaya mengurangi polusi udara dengan melarang sepeda motor.
Menurut Revzilla, pada tahun 2018, negara tersebut mengumumkan bahwa kendaraan yang didaftarkan sebelum 1 Juli 2003 tidak lagi diizinkan di jalan raya Singapura mulai tanggal 30 Juni 2028.
Informasi ini diumumkan oleh Badan Lingkungan Hidup Nasional Singapura.
Badan tersebut mengatakan sepeda motor menyumbang 15 persen lalu lintas di Singapura namun menghasilkan 50 persen karbon monoksida dari kendaraan.
Kendaraan tua adalah sepeda motor yang paling menimbulkan polusi.
Sumber: Tribunnews.com/Kompas.com/dprd-dkijakarta