Syarat Daftar SD PPDB Surabaya 2024, Mulai Usia hingga Domisili

TRIBUNNEWS.COM – Berikut syarat pendaftaran SD pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Surabaya 2024.

Pendaftaran SD PPDB Surabaya 2024 dibuka untuk lima jalur masuk.

Jalur SD PPDB Surabaya 2024 adalah jalur Pengalihan Kegiatan Orang Tua, jalur Penguatan, dan kategori Masuk Keluarga Miskin atau Pra Miskin.

Tak hanya itu, calon siswa juga bisa mendaftar SD PPDB Surabaya 2024 melalui Zonasi Desa, Zonasi Kecamatan, dan Zonasi Kota.

Untuk mendaftar, calon mahasiswa harus memenuhi syarat yang ditentukan.

Untuk lebih jelasnya lihat syarat umum pendaftaran SD pada PPDB Surabaya 2024 dibawah ini: Syarat Umum Pendaftaran SD PPDB Surabaya 2024

1. Persyaratan Calon Siswa Baru Sekolah Dasar Negeri harus memenuhi persyaratan usia sebagai berikut: 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun atau sekurang-kurangnya 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; Sekolah tersebut terutama menerima siswa berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun; Pengecualian persyaratan usia minimal 6 (enam) tahun yaitu sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun yang bersangkutan ditujukan kepada Calon Mahasiswa Baru Sekolah Dasar Negeri. untuk kecerdasan dan/atau bakat khusus serta kesiapan psikologis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Jika tidak ada psikolog profesional, rekomendasi dapat diberikan oleh dewan guru sekolah.

2. Dalam proses seleksi PPDB tingkat Sekolah Dasar Negeri ditentukan hanya berdasarkan usia siswa baru yang masuk dan tidak diperkenankan tes akademik meliputi: membaca; menulis; dan menghitung.

3. Persyaratan umur sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a dikukuhkan dengan: akta kelahiran; o Akta kelahiran yang diterbitkan oleh pihak yang berwenang dan disahkan oleh kepala desa atau pejabat setempat lainnya yang berwenang sesuai dengan tempat tinggal calon mahasiswa.

4. Syarat pendaftaran dan penerimaan menurut ketentuan, yaitu KK yang diakui sebagai dasar pendaftaran dan penerimaan Calon Siswa Baru di TK Negeri, SD Negeri, dan SMP Negeri adalah KK yaitu – masalah sebelum terlambat. lebih dari 1. (satu) tahun terhitung sejak tanggal pendaftaran PPDB.

5. Batasan waktu sebagaimana dimaksud pada angka 4 dikecualikan bagi Calon Mahasiswa Baru yang disatukan dengan orang tua kandungnya dalam suatu KK Daerah.

6. Pengalokasian SKDK : Apabila calon peserta didik baru karena alasan tertentu tidak memiliki KK dapat diganti dengan Surat Keterangan Domisili Khusus (SKDK) PPDB yang diterbitkan oleh RT, diakui oleh RW dan dicatat di kantor camat setempat. menyatakan siswa yang bersangkutan telah tinggal bersama orang tuanya paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB; Beberapa situasi yang disebutkan pada poin sebelumnya adalah bencana alam; dan/atau bencana sosial. Pada saat penerbitan SKDK harus dilampirkan dokumen sebagai berikut: Surat Keterangan Verifikasi dari 2 (dua) orang yang tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Calon Mahasiswa Baru yang menyatakan bahwa Calon Mahasiswa Baru yang bersangkutan berdomisili sesuai dengan alamat SKDK yang bersangkutan. paling sedikit. 1 (satu) tahun sebelum SKDK diterbitkan; Dalam hal Calon Mahasiswa Baru tinggal bersama walinya, maka wali tersebut harus membuat Surat Pernyataan bahwa Calon Mahasiswa Baru telah tinggal bersama walinya paling sedikit 1 (satu) tahun sebelum SKDK diterbitkan; Apabila Calon Mahasiswa Baru pada jalur Zonasi mendaftar menggunakan SKDK, Calon Mahasiswa Baru harus mencantumkan pernyataan keadaan darurat. Apabila pernyataan sebagaimana dimaksud pada huruf c terbukti tidak benar, maka yang membuat pernyataan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; Apabila di kemudian hari ternyata SKDK yang dikeluarkan tidak benar, maka siswa tersebut akan dikeluarkan dari sekolah.

7. Sekolah memprioritaskan siswa yang mempunyai KK atau SKDK pada 1 (satu) tempat dalam satu kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal.

8. Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada angka 1 dikecualikan bagi sekolah yang memiliki kriteria sebagai berikut: menyelenggarakan pendidikan khusus; penyediaan layanan pendidikan khusus; dan berada di daerah tertinggal, perbatasan dan terpencil. Jadwal PPDB SD Surabaya 2024 1. Jalur Uji Coba Pengalihan Tugas Orang Tua Pendaftaran : 16 – 17 Mei 2024 Pendaftaran : 20 – 22 Mei 2024 Konfirmasi : 27 – 28 Mei 2024 Pengumuman : 29 Mei 2024 -Daftar Ulang 30, 2024 2. Penetapan Jalur Masuk dan Pendaftaran Uji Coba Keluarga Miskin atau Pra Miskin Kategori: 16 – 17 Mei 2024 Pendaftaran: 20 – 22 Mei 2024 Penetapan: 27 – 28 Mei 2024 Pengumuman: 249 Mei 2024 – 2024 Pendaftaran Ulang : 34 Mei 2024 3. Uji Coba Jalur Zonasi Pendaftaran Daerah : 16 – 17 Mei 2024 Pendaftaran : 3 – 5 Juni 2024 Konfirmasi : 3 – 5 Juni 2024 Pengumuman : 6 Juni 2024 Pendaftaran Ulang : Juni 6 – 7, 2024 4. Uji Coba Jalur Zonasi Pendaftaran Kabupaten : – 17 Mei 2024 Pendaftaran : 10 – 11 Juni 2024 Pengumuman : 12 Juni 2024 Pendaftaran Ulang : 12 Juni 2024 5. Pendaftaran Jalur Zonasi Perkotaan : 16 Mei. – 17, 2024 Pendaftaran: 13 – 14 Juni Pemberitahuan 2024 Juni: 2024 Pendaftaran: 15 Juni 2024

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *