TRIBUNNEWS.COM, DEPOK- Polisi menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus perdagangan anak di Depok, Jawa Barat.
Delapan tersangka memiliki peran berbeda dalam operasi tersebut.
“Tersangkanya ada delapan orang yang belum menikah dan merupakan orang tua dari anak korban yang belum menikah,” kata Kapolres Metro Depok Kompol Arya kepada Kompas.com, Senin (2/9/2024).
Arya menjelaskan, polisi tidak hanya menangkap orang tua yang menjual anaknya, tapi juga pelaku kriminal dan pihak lain di sektor ini.
“Kami telah menangkap seluruh pihak yang terlibat dalam kejadian ini, termasuk pihak yang menyebarkan propaganda dan pihak yang ingin menjual anak tersebut di Bali,” kata Arya.
Menurut Arya, perdagangan pengiriman anak dari Depok ke Bali meningkat lima kali lipat, dan jumlah perdagangan di Bali mungkin lebih tinggi lagi.
Namun di Bali sendiri pasti lebih dari lima kali karena salah satu tersangka ada hubungannya dengan orang utama yang melakukan hal tersebut di Bali, imbuh Arya.
1. RS (24) – Diperintahkan untuk mencari anak-anak tersebut melalui aplikasi Facebook, mengambil anak-anak tersebut dari orang tuanya dan mengantarkannya ke IM (41) di Kabupaten Tabanan, Bali.
2. AN (22) – Ia juga terlibat dalam pencarian anak tersebut melalui Facebook, mengambil anak tersebut dari orang tuanya dan menyerahkannya ke IM di Bali.
3. DA (27) – Menjual anaknya ke rumah sakit seharga Rp10 juta karena hamil sebelum menikah.
4. MD (32) – Pacar DA, pergi bersama DA untuk membawa anaknya ke rumah sakit.
5. S (24) – Menjual bayinya ke AN seharga Rp 10 juta (dengan uang pengasuh) karena suaminya tidak mau menyusui bayinya.
6. D (23) – Teman S membantu kelahiran anak, memberikan anak tersebut kepada AN, dan mendapat imbalan dari penjualan anak tersebut.
7. R.K. (30) – Istri S yang juga menjual anaknya kepada AN tidak mau mengasuh anak tersebut.
8. IM (41) – Membayar RS dan AN untuk membeli dan mengadopsi anak di Bali.
Sebelumnya, Polres Metro Depok menindak perdagangan anak setelah mendapat laporan warga yang melihat penjualan anak di kawasan Limo, Kota Depok.
“Dalam hal ini ada dua orang anak yang akan dijual, laki-laki dan perempuan, dan rencananya akan dibawa ke Bali,” kata Arya.
Cara yang dilakukan organisasi ini adalah dengan memasang iklan di Facebook yang menawarkan uang sebesar Rp 10-15 juta bagi para ibu atau ibu yang ingin menjual bayinya. Penjahat menawarkan anak di perutnya
Disruptor menerapkan sistem pre-order atau pemesanan kepada pelanggannya.
Bahkan, para pelaku kejahatan telah menjual bayi saat masih dalam kandungan ibunya.
– Urutan pertama ya. Jadi kalau ada yang hamil, buat perjanjian dulu, kata Kompol Paul Arya Perdana, Senin sore (2/9/2024).
Dalam operasinya, penjahat mencari wanita hamil dan menawarkan untuk menjual bayi mereka di Facebook.
“Jadi setelah melahirkan, kami akan membawanya ke sana secepatnya,” ujarnya.
Jika ada yang berminat, pelaku akan mengirimkan pesan dan menghampiri ibu hamil tersebut untuk menegosiasikan harga.
Pelaku menawar harga Rp 10 juta hingga Rp 15 juta dan menjualnya seharga Rp 45 juta.
“Saat bayinya lahir, langsung dibawa ke Bali,” ujarnya. (Kompas.com/Tribun Depok)