Eks Ketua DPD Partai Gerindra Malut Muhaimin Syarif Tak Penuhi Panggilan KPK 

Dilansir jurnalis Tribunnews.com Ilham Ryan Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Ketua DPD Partai Kerindra Maluku Utara Mohimin Sereb hari ini Jumat (21/6/2024) tak memenuhi panggilan tim penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mohimin pertama kali diperiksa penyidik ​​KPK terkait kasus suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari Abdul Ghani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara.

“Penyidik ​​Mahimin Serif tidak hadir hari ini karena yang bersangkutan melalui kuasa hukumnya menyampaikan kepada penyidik ​​bahwa ada proses praperadilan,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiardo, kepada Red End KPK di Jakarta, Jumat bangunan.

Tesa mengatakan KPK menghormati proses praperadilan.

Namun hal itu tidak bisa dijadikan alasan untuk tidak memenuhi panggilan panitia penyidik ​​Muhammad Sharib.

“Jadi ini dua peristiwa yang berbeda,” kata Tessa.

Penyidik ​​KPK yakin Muhameen Sharib akan dipanggil berikutnya.

Namun Tessa tidak menyebutkan kapan tim investigasi akan menarik kembali pernyataan tim kampanye tersebut.

“Jadi sesuai KUHAP, jika pemanggilan pertama tidak dilakukan karena alasan yang tidak patut atau wajar, maka akan dilakukan pemanggilan kedua terhadap yang bersangkutan. Itu untuk saksi,” kata Tessa.

Tentu saja, jika bisa dilakukan terhadap terdakwa, akan dikeluarkan surat perintah penangkapan, tambahnya.

Muhameen Serif diketahui mengajukan praperadilan terhadap KPK ke Pengadilan Negeri (BN) Jakarta Selatan sebagai terdakwa.

Mohim, seorang pengusaha, menjadi salah satu tersangka kasus dugaan suap pengadaan dan izin proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang melibatkan Abdul Ghani Kasuba.

Benar atau tidaknya penetapan tersangka, demikian klasifikasi pengaduan praperadilan yang dipublikasikan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (24/5/2024).

Diajukan pada Senin 20 Mei 2024 Perkara No. 61/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL

Sidang perkara Muhammad terhadap Khyber Pakhtunkhwa akan disidangkan oleh hakim tunggal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Juni 2024.

Setelah nama terdakwa terungkap, KPK juga telah melarang Muharram bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan.

Kasus Muhameen Siyaraf merupakan pengembangan dari Proses Penangkapan (OTT) terhadap Abdul Ghani pada 18 Desember tahun lalu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *