Kejagung Periksa Eks Direktur Operasi PT Antam di Kasus Korupsi Emas

Reporter Tribunnews.com Ashri Fadila melaporkan

BERITA TRIBUN.

Rabu ini (8/7/2024), tim penyidik ​​Kejaksaan Agung Yampidos meminta operasional dan transformasi bisnis PT Antam sebelumnya atas inisiatif RSN.

Saksi bertanya: RSN tahun 2021 sebagai Direktur Operasional dan Transformasi Bisnis PT Antam Tbk, kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harley Siregar.

Selain itu, tim penyidik ​​juga memeriksa tiga orang saksi dari anak usaha PT Antam, Unit Usaha Pengolahan dan Pengolahan Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam.

Lalu ada saksi dari pihak swasta yang diperiksa di hari yang sama.

Jadi, total ada lima orang saksi yang diperiksa dalam kasus emas tersebut, Rabu (8/7/2024) ini.

Pada Rabu, 7 Agustus 2024, Kejaksaan Agung melalui tim penyidik ​​penuntut umum di bawah Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kejaksaan Agung telah memeriksa lima orang saksi terkait tindak pidana korupsi pengelolaan emas. dari 2010 hingga 2022,” kata Harley. .

UBPP LM Antam menjadi saksi manajer perencanaan produksi dan pengendalian inventaris mulai tahun 2018 hingga saat ini, manajer operasi senior GAG sejak Juni 2023, dan manajer ritel/pengembangan produk BEP 2 dari tahun 2018 hingga 2022.

Sementara dari pihak swasta, tim penyidik ​​mendalami CE selaku distributor emas PT Antam.

Menurut Harley, pemeriksaan terhadap para tersangka dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus korupsi emas.

Dalam kasus emas ini sendiri, Kejaksaan Agung menetapkan 13 tersangka yang terdiri dari tujuh orang swasta dan enam pegawai negeri PT Antam.

Dari PT Antam, tim investigasi mengidentifikasi enam mantan General Manager: TC 2010-2011, HM 2011-2013, MA 2019-2021, ID 2021-2022, GM 2013-2013 2017 dan AH 2017-2019 tahun .

Sedangkan tujuh pihak swasta sisanya adalah LE, SL, SJ, JT, GAR, HKT dan DT.

Mereka diduga tidak tergabung dalam merek Logam Mulia Antam dan tidak memiliki kerja sama sebelumnya.

Penyalahgunaan jasa produksi yang diberikan UBPPLM, para tersangka tidak hanya menggunakan jasa pengolahan, peleburan dan percetakan, tetapi juga mengikatkan merek LM Antam ke PT Antam untuk kerjasama dan kewajiban tidak bayar, kata Kepala Penkum kepada Jaksa Agung Harley. Siregar.

Alhasil, mereka memproduksi emas ilegal merek Antam pada 2010-2021.

Produksi emas ilegal yang tidak dibatasi mencapai 109 ton sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1 triliun.

Selanjutnya, dari total logam mulia yang dipasok kepada para tersangka dan kemudian diproduksi secara ilegal menjadi logam mulia dengan merek LM Antam, totalnya mencapai 109 ton emas, katanya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2, (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999, diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU. Republik Indonesia, Undang-undang Pemberantasan Korupsi Nomor 31 Tahun 1999, terkait dengan Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *