Laporan reporter Tribunnews.com Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengacara Panji Gumilang, Alvin Lim mengaku kaget dengan pernyataan Komite III DPR RI Trimedya Pandjaitan dan Nasir Djamil yang tiba-tiba mengomentari insiden pimpinan pesantren Al-Zaytun.
Kedua pria tersebut dikabarkan meminta proses hukum terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) karton tersebut dilanjutkan. Hal itu disampaikan Alvin usai sidang praperadilan lanjutan yang digelar pada Senin (13 Mei 2024) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
“Ini mengejutkan dan aneh. Setahu saya, tugas DPR adalah membuat undang-undang, bukan menjadi juru bicara Mabes Polri,” kata Alvin.
Alvin Lim sendiri mengaku tetap yakin hakim PN Jaksel bisa objektif dan profesional dalam mengadili perkara tersebut.
“Kami masih yakin pengadilan akan mengizinkan kami melanjutkan,” katanya.
Menurut dia, seharusnya pengadilan membatalkan putusan terhadap tersangka Panji. Sebab, ada cacat resmi sehingga putusan terhadap karton milik tersangka dilakukan sebelum pemeriksaan ahli.
Hal ini sesuai dengan keterangan saksi dan ahli yang hadir dalam persidangan, ujarnya. Penetapan Panji sebagai tersangka melanggar Pasal 53 UU Yayasan.
Ia melanjutkan, “Berdasarkan keterangan saksi dan fakta persidangan, tampaknya beberapa prosedur formal, termasuk Pasal 53 UU Yayasan, telah dilanggar,” dan “seharusnya ada keputusan terlebih dahulu.”
“Belum ada buktinya, tapi seperti di surat, kalau sudah ditetapkan tersangka, ahli TPPU baru akan diperiksa pada 2 April 2024, setelah ditetapkan tersangka pada November,” jelas Alvin.
Bahkan, penyidik berencana memeriksa kembali Panji dan para saksi dari pihak yayasan. Padahal, seharusnya penyidikan selesai pada saat penyidikan dan dilanjutkan setelah tersangka dipastikan.
“Seharusnya tersangka ditetapkan setelah penyidikan selesai,” ujarnya.
Bahkan, Alvin mengaku mendapat informasi dari rekannya di Mahkamah Agung (MA) bahwa hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menolak putusan praperadilan atas tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kepala Pondok Pesantren Al-Zaytun.
“Informasi yang saya dapat dari teman-teman di MA, ada desakan dari Mabes terhadap hakim daerah untuk menolak sidang pendahuluan kami,” kata Alvin.
Namun jika pengadilan akhirnya menolak gugatan praperadilan Panzi, Alvin mengaku siap mengambil tindakan lebih lanjut.
Dia dan pengacara lainnya berencana mendatangi Mabes Polri dan meminta jaksa khusus mengadili Panjigumirang, tersangka kasus TPPU. Kata dia, hal itu sudah diatur dalam peraturan Kompol.
“Kami akan minta kepada polisi untuk kasus-kasus khusus yang diatur dalam Perkap (Peraturan Kapolri),” ujarnya.