Laporan reporter Tribunnews.com Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pihak Teuku Ryan akhirnya buka suara terkait kabar pemberian uang Rp 500 juta oleh Ria Ricis saat masih berstatus suami istri.
Kuasa hukum Teuku Ryan, Dedi Rizal Armidi membenarkan adanya transfer uang tersebut.
“Ada beberapa hal yang ingin kami sampaikan, kalian tunggu Rp500 juta. Faktanya, di pengadilan ada uang sebesar R500 juta dan itu ditransfer (oleh Ria Ritsis) ke Ka Shindi, bukan ke Rajan,” kata Dedi kepada Selatan. Pengadilan Agama di Jakarta pada Senin (5 Juni 2024).
Setelah itu, uang tersebut merupakan hasil kerja keras Teuka Ryan berkat kerja sama dengan kakak Rhea Ritsis, Shindi.
“Kemudian Rs 500 crore ditransfer dari Shindi ke Rajan. Mengapa? Karena Rajan dan Shindy punya kolaborasi, pekerjaan dan itu tidak dikatakan dari awal,” lanjutnya.
Pihaknya memastikan uang tersebut merupakan hasil karya Teuca Ryan dan bukan atas permintaan Ria Ritsis.
“Benar Ryan dan Kak Cindy bekerja sama dalam pekerjaan yang sama, dan Rhea Ritsis tidak membeberkan kalau uang itu dari Rhea Ritsis,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Rhea Ritsis mentransfer Rp 500 juta kepada Teuka Ryan yang saat itu berstatus suaminya.
Gugatan tersebut menuduh Teuku Ryan membungkam Ria Ritsis selama seminggu.
Alasan Teuku Ryan malas dan mengabaikan Ria Ritsis adalah karena tidak punya uang.
“Tergugat juga membungkam Penggugat selama kurang lebih seminggu dengan alasan tidak mempunyai uang,” demikian isi perkara perceraian Ria Ritsis dan Teuka Ryan, dikutip Tribunnews.com, Senin (06/05/2024). . ).
Hingga akhirnya Rhea Ritsis memberikan Teuk Rajan uang Rp500 juta melalui kakak perempuannya, Shinda Putri.
Dijelaskan, uang tersebut dikirimkan kepada Teuk Ryan sebagai pembayaran atas pekerjaan tersebut.
“Akhirnya penggugat berinisiatif mentransfer uang sebesar R500 juta kepadanya. kepada tergugat melalui saksi II untuk diserahkan kepada tergugat dengan alasan mencari uang dari band tersebut,” lanjut putusan tersebut.
Usai menerima uang tersebut, Teuku Ryan dikabarkan langsung mengubah sikap dan perlakuannya terhadap Rio Ritsis menjadi lebih baik dari biasanya.
“Terdakwa kemudian mengubah sikapnya terhadap penggugat,” lanjut putusan tersebut.