PPPK Bisa Daftar Seleksi CPNS 2024 Tanpa Harus Resign, Ini Ketentuannya

TRIBUNNEWS.COM – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menerbitkan Peraturan Menteri PANRB No. 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2024.

Panggilan ASN 2024 dibuka untuk kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Negeri Sipil Kontrak (PPPK).

Sesuai kebijakan kepegawaian tahun ini, PPPK yang ingin menjadi PNS berkesempatan melamar kerja CPNS jika memenuhi persyaratan.

“Untuk PPPK yang sudah ada 1 tahun, tidak perlu skorsing PPPK untuk melamar CPNS.”

Jadi, kalau tidak diterima, bisa kembali ke PPPK, kata Aba Subagja, Plt Deputi Bidang Kepegawaian Kementerian Pekerjaan Umum dan Perhubungan, Senin (29/7/2024), seperti dikutip menpan. .go.id.

Aba mengungkapkan, jenis kebutuhan pengadaan publik pada tahun 2024 terdiri dari kebutuhan umum dan kebutuhan khusus.

“Kebutuhan khusus diperuntukkan bagi penyandang disabilitas, cum laude, diaspora, putra/putri Papua, putra/putri Kalimantan, serta putra/putri daerah 3T (perbatasan, terpencil, dan tertinggal),” jelasnya.

Selain itu, arah kebijakan pengadaan ASN berfokus pada layanan utama dan personel yang bukan merupakan bagian dari ASN.

Yang terpenting, di lembaga pusat, talenta-talenta baru ini akan diarahkan ke Ibu Kota Negara (IKN) Indonesia.

“Prioritas rekrutmen tahun ini adalah merekrut talenta-talenta terbaik IKN untuk menunjang peran dalam pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik,” tambah Aba.

Sementara itu, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Administrasi Negara, Suharmen mengatakan, peserta yang lolos seleksi Manajemen Pengadaan PNS T.A 2024 dapat memutuskan untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) atau menggunakan poin BKN 2023. . Sertifikat CAT SKD di SSCASN.

“Jika ada peserta yang mengambil SKD tahun lalu dan lolos ambang batas, maka dapat menggunakan sertifikat SKDnya pada seleksi tahun ini.”

Hasil yang tertera pada sertifikat SKD CAT BKN hanya dapat digunakan pada 1 periode pengadaan CASN berikutnya, tutupnya.

(Tribunnews.com, Widya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *