TRIBUNNEWS.COM – Lihat ketentuan ukuran dan pemasangan bendera merah putih sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di artikel ini.
Sebentar lagi masyarakat Indonesia akan merayakan HUT Republik Indonesia yang ke 79 tahun.
Pada hari ini, biasanya bendera merah putih dikibarkan di area sekitar seperti rumah, kantor, dan sekolah.
Bendera merah putih yang dikibarkan mempunyai aturan khusus yang harus dipatuhi.
Tujuan peraturan ini adalah untuk menjamin penghormatan dalam penggunaan bendera merah putih sebagai lambang negara.
Ketentuan mengenai ukuran dan pemasangan bendera Merah Putih tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Syarat pengukuran bendera merah putih
Pasal 4 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2009 menyebutkan bahwa bendera negara Merah Putih berbentuk persegi panjang dengan lebar dua pertiganya, bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih, yang kedua sisinya harus sama persis.
Selain itu, pada Pasal 4 ayat (2) disebutkan bahwa bendera Merah Putih harus terbuat dari bahan kain yang tidak luntur.
Pasal 4 ayat (3) menyebutkan aturan ukuran bendera Merah Putih tergantung negara atau tempat penggunaannya adalah sebagai berikut:
– 200 cm x 300 cm untuk digunakan di halaman Istana Kepresidenan.
– 120 cm x 180 cm untuk digunakan di tempat umum.
– 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di dalam ruangan.
– Ukuran 36 cm x 54 cm untuk digunakan pada mobil Presiden dan Wakil Presiden.
– Ukuran 30 cm x 45 cm untuk digunakan pada mobil pejabat negara.
– 20 cm x 30 cm untuk digunakan di angkutan umum.
– 100 cm x 150 cm untuk digunakan di perahu
– 100 cm x 150 cm untuk digunakan di kereta
– 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat
– 10 cm x 15 cm untuk penggunaan meja.
Selain itu, Pasal 4 ayat (4) UU No. 24 Tahun 2009 menyebutkan, untuk keperluan selain penggunaan di negara-negara tersebut di atas, bendera Merah Putih dapat dibuat dari bahan, ukuran dan bentuk yang berbeda.
Bahan yang beragam membuat warna kain lain tidak pudar.
Tidak hanya bahannya saja, bendera mempunyai ukuran bendera yang berbeda-beda dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing.
Selain itu, yang dimaksud dengan bentuk berbeda adalah bentuk bendera yang tidak mengikuti bentuk persegi panjang yang lebarnya dua pertiga panjangnya, seperti bentuk lingkaran, persegi, dan segitiga. Syarat pengibaran bendera merah putih
Pasal 7 menyebutkan, ada aturan tertentu mengenai pengibaran bendera Merah Putih:
1. Pengibaran atau penurunan bendera merah putih dilakukan antara matahari terbit dan terbenam.
2. Dalam keadaan khusus, bendera Merah Putih boleh dikibarkan pada malam hari.
3. Pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus, bendera Merah Putih wajib dikibarkan oleh warga negara yang berhak menggunakan rumah, gedung atau perkantoran, sarana pendidikan, angkutan umum, dan angkutan pribadi Unitaria wilayah. Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) serta kantor perwakilan RI di luar negeri.
4. Untuk menjaga bendera merah putih di rumah, pemerintah daerah memberikan bendera merah putih kepada WNI yang tidak mampu.
5. Bendera Merah Putih selain dikibarkan setiap tanggal 17 Agustus juga dikibarkan untuk memperingati hari libur nasional atau acara lainnya.
Demikian klarifikasi mengenai ukuran dan penempatan bendera merah putih menurut undang-undang.
(mg/Tiara Eka Maharani)
Penulis magang di Universitas Sebelas Maret (UNS).