Justin Timberlake Ditangkap Polisi karena Berkendara saat Mabuk

TRIBUNNEWS.COM – Penyanyi Amerika Justin Timberlake ditangkap polisi di Long Island, New York karena mengemudi di bawah pengaruh alkohol.

Justin Timberlake ditangkap polisi pada Selasa (18/6/2024) pagi.

Penyanyi egois itu ditangkap setelah makan malam di American Hotel di South Harbor.

Justin Timberlake mendapat tiket dari arena ke rumah temannya.

“Tidak ada yang terluka.”

“Pada Rabu (19/6/2024) sekitar satu jam lagi masyarakat akan diadili,” ujarnya.

Justin ditangkap karena pelanggaran rambu lalu lintas dan kegagalan berhenti. Justin Timberlake ditangkap polisi karena mengemudi dalam keadaan mabuk.

Pada Selasa malam, polisi mengeluarkan pernyataan yang berisi ketentuan penangkapan Justin.

Pernyataan itu menyebutkan Justin ditangkap pada pukul 00.37 waktu setempat.

Justin kemudian gagal mematuhi rambu lalu lintas yang dipasang.

Setelah dilakukan penyelidikan, suami Jessica Biel diketahui sedang mengemudi dalam keadaan mabuk.

“Pada tanggal 18 Juni 2024 pukul 12:37 siang, Justin R. Timberlake, 43, dari Tennessee, sedang mengendarai BMW 2025 menuju selatan di Madison Street ketika dia gagal berhenti di tanda berhenti yang ditempatkan dengan benar dan gagal melanjutkan perjalanan.”

“Penghentian lalu lintas diprakarsai oleh petugas dari Departemen Kepolisian Desa Pelabuhan Selatan dan setelah diselidiki, ditentukan bahwa Tuan Timberlake sedang mengoperasikan kendaraannya sambil mabuk.”

Justin ditangkap semalaman karena perilaku tidak tertib dan dibebaskan keesokan harinya.

“Tuan Timberlake ditangkap, diproses, dan didakwa pagi ini.”

“Tuan Timberlake didakwa pada tanggal 18 Juni 2024 pukul 09.30 di Pengadilan Desa South Harbour dan dibebaskan atas pengakuannya sendiri,” kata polisi dalam sebuah pernyataan.

Dia akan kembali ke pengadilan pada 26 Juli 2024, setelah dakwaannya.

(Tribunnews.com/Eureka)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *