TRIBUNNEWS.COM – Ketua Otoritas IKN Bambang Susantono dan wakilnya Dhony Rahajoe resmi mengundurkan diri dari jabatannya.
Presiden Jokowi juga telah menerima surat pengunduran diri dari Bambang dan Dhoni.
Alasan pengunduran diri mereka juga menjadi pertanyaan karena tidak dijelaskan.
Dengan tanda tanya itu, pernyataan Bom yang menyebut dirinya tidak dibayar selama 11 bulan kembali menjadi sorotan.
Hal itu disampaikan Bambang saat RDP Komisi II DPR bersama pimpinan badan IKN pada 3 April 2023.
“Harus jujur, saat ini kami masih menunggu keputusan presiden,” ujarnya saat itu.
Sejujurnya kami, saya dan Pak Dhoni juga butuh waktu 11 bulan untuk mendapatkan bayaran, lanjutnya.
(*)